Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tiga Catatan PBHI Soal Tewasnya Brigadir J, Termasuk Polemik Kontestasi Politik Internal Polri

PBHI menyampaikan catatan setelah mencermati penanganan kasus kematian Yosua Hutabarat alias Brigadir J di rumah dinas mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo

Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Tiga Catatan PBHI Soal Tewasnya Brigadir J, Termasuk Polemik Kontestasi Politik Internal Polri
Kolase Tribunnews.com/Istimewa
Brigadir J, Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dan Bharada E. PBHI menyampaikan catatan setelah mencermati penanganan kasus kematian Yosua Hutabarat alias Brigadir J di rumah dinas mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo (FS). 

Polri, kata Julius, tidak bisa bermain di level popularitas belaka dengan melakukan pemecatan jabatan struktural, tanpa menjelaskan apa saja perbuatan Obstruction of Justice yang terjadi, siapa saja yang menjalankan skenario rekayasa Irjen FS dengan kesadaran dan pengetahuan penuh sejak awal, sehingga menghalangi Pro Justitia.

"Sebaliknya, mereka yang tidak mengetahui adanya rekayasa oleh Irjen FS, dan bahkan kena prank (dibohongi) tidak dapat dikenakan pidana Obstruction of Justice."

Ketiga, tragedi buruk institusi Polri melalui kematian Brigadir J harusnya jadi momentum pembebasan institusi Polri dari polemik Kontestasi Politik Internal Polri.

Menurut Julius, sistem promosi dan mutasi jabatan di Polri belum sepenuhnya berbasis merit system.

Kerapkali, adanya tragedi seperti ini, justru menjadi ajang kontestasi politik internal Polri yang ditunggangi segelintir pihak internal Polri.

Polri harus memastikan secara paralel dan simultan untuk menuntaskan Pro Justitia, lalu menyelesaikan Obstruction of Justice, serta mengevaluasi pihak-pihak yang bertujuan untuk kontestasi politik internal Polri.

Jangan sampai momentum pengungkapan kasus kematian Brigadir J terjebak dalam ruang politisasi dan kontestasi politik internal Polri.

Berita Rekomendasi

Banyak yang hanya korban

Ketua Setara Institute, Hendardi memberikan tanggapannya terkait sejumlah anggota Polri yang saat ini dinyatakan melakukan pelanggaran etik dalam penanganan kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J yang diotaki Irjen Ferdy Sambo.

Diketahui hingga saat ini ada 63 Polri yang berstatus sebagai terperiksa pelanggara etik penanganan kasus Brigadir J.

Dari jumlah tersebut 35 orang telah terbukti melanggar kode etik dan sisanya masih dalam proses pendalaman.

Menyikapi hal tersebut, Hendardi mengatakan secara umum penetapan status tersangka terhadap Irjen Ferdy Sambo serta beberapa personil lain dan pemeriksaan dugaan pelanggaran etik oleh tim khusus bentukan Kapolri bisa dikatakan telah mengesankan penegakan hukum yang lebih tegas dan tidak pandang bulu di dalam Polri.


"Namun penerapan status tersangka maupun dugaan pelanggaran kode etik terhadap puluhan personil baik dari Polres Jakarta Selatan, Polda Metro Jaya, maupun Mabes Polri mesti benar-benar fair, akuntabel, dan terbuka dalam prosesnya," kata Hendardi dalam keterangan yang diterima, Selasa (16/8/2022).

Menurut Hendardi, hal ini penting untuk memastikan tidak terjadi demoralisasi terhadap anggota Polri.

Baca juga: Tidak Ada Penyiksaan Kepada Brigadir J Berdasar CCTV, Komnas HAM Masih Tunggu Hasil Autopsi Kedua

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas