Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Anggota Komisi III DPR Sebut Penanganan Kasus Brigadir J Bertele-tele, Monoton dan Formalistik

Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Partai Demokrat Benny K. Harman menilai, penanganan kasus tersebut menunjukkan kerja dari penegak hukum di kasus

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Wahyu Aji
zoom-in Anggota Komisi III DPR Sebut Penanganan Kasus Brigadir J Bertele-tele, Monoton dan Formalistik
Chaerul Umam
Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Partai Demokrat Benny K. Harman. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penanganan kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J di rumah dinas mantam Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo dinilai bertele-tele.

Sebab sejak awal diungkap ke publik, ada skenario palsu yang dibuat seolah-olah telah terjadi baku tembak, namun fakta yang terungkap adalah penembakan atau pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Partai Demokrat Benny K Harman menilai, penanganan kasus tersebut menunjukkan kerja dari penegak hukum yang sekadar monoton dan formalistik, tanpa adanya pendalaman sejak kasus pembunuhan Brigadir J terjadi.

Hal itu disampaikannya dalam diskusi Gelora Talks bertajuk 'Negara Hukum dan Masa Depan Indonesia', secara daring Rabu (17/8/2022).

"Inikan perkembangan salah satu contoh model bagaimana sebetulnya aktor-aktor penegak hukum kita bekerja monoton secara formalistik, teknik birokratik begitu namanya," kata Benny.

Diakui Benny, dirinya sempat mempercayai bahwa kasus yang menjerat mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo sebagai tersangka itu adalah kasus tembak menembak antar ajudan.

Berita Rekomendasi

Namun tak selang berapa lama Ferdy Sambo dinonaktifkan dari jabatannya sebelum akhirnya ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir J.

"Ternyata Kadiv Propam itu yang pelaku utamanya. Oh begitu ya, bukan hanya di non-aktifkan tapi harus diproses secara hukum. Tidak hanya kena kode etik, tapi ini adalah pidana ini kriminal. Dan untuk tindak pidana ada aturannya hukumannya, kalau itu dia sebagai pelaku utama ,apalagi dengan berencana, maka ancamannya hukuman mati," ucapnya.

Baca juga: Benny Harman Puji Peran Jokowi di Balik Terbongkarnya Kasus Brigadir J

Oleh karena itu, Benny menilai adanya perubahan fakta hukum kasus penembakan Brigadir J di awal-awal itu seolah menunjukkan bahwa penegakan hukum di Indonesia masih bermasalah.

"Jadi ini problem pelaksana hukum tidak transparan. Tadi, monoton yang tidak dialogis yang cenderung mendominasi ya akibatnya seperti ini," tandasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas