Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Diduga Intervensi Kasus Brigadir J, Kapolri Diminta Tertibkan Kelompok Ferdy Sambo di Polri

Sugeng menyatakan bahwa Ferdy Sambo memang cukup memiliki pengaruh di Korps Bhayangkara.

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Diduga Intervensi Kasus Brigadir J, Kapolri Diminta Tertibkan Kelompok Ferdy Sambo di Polri
Kolase Tribunnews.com/Kompas.com/Istimewa
Irjen Ferdy Sambo dan Ketua Indonesia Police Watch Sugeng Teguh Santoso. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengingatkan kelompok-kelompok pendukung mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo yang diduga memberikan perlawanan dalam penuntasan kasus kematian Brigadir J.

"Pak Kapolri sekiranya ada pihak pihak intervensi, ikut campur dalam proses penyidikan, pak Kapolri harus menertibkan, harus diberikan peringatan," kata Sugeng kepada wartawan, Rabu (16/8/2022).

Sugeng menyatakan bahwa Ferdy Sambo memang cukup memiliki pengaruh di Korps Bhayangkara.

Baca juga: Mahfud MD Ungkap Drama Melankolis Ferdy Sambo: Nangis, Mondar Mandir di Meja Kerja, Mengaku Dizolimi

Sebab puluhan anggota Polri ikut terlibat dalam mempengaruhi penyelidikan awal kasus pembunuhan Brigadir J.

“Pasti berpengaruh, makanya 36 orang yang ikut nyemplung dalam kasus ini, gimana tidak berpengaruh," jelasnya.

Menurutnya, pengaruh Sambo di internal Polri tak terlepas dari posisinya yang menjabat sebagai Kadiv Propam dan Kasatgasus Merah Putih.

Berita Rekomendasi

Namun, saat ini Ferdy Sambo sudah dicopot dari jabatan tersebut.

Di sisi lain, Sugeng mengatakan pembubaran Satgasus Merah Putih menjadi upaya mengurangi pengaruh Sambo.

"Iya salah satu bentuk mengurangi kekuatan, menghilangkan atau memutus mata rantai (pengaruh) tersangka FS," ujarnya.

Lebih lanjut, Sugeng menuturkan bahwa perlawanan dari kubu Sambo ini salah satunya dengan menyebar serangan isu negatif terhadap para personal Timsus Kapolri.

Karena itu, kata Sugeng, Kapolri tak perlu ragu untuk memberikan peringatan kepada kelompok yang mendukung Sambo tersebut.


Menurutnya, langkah ini perlu diambil jika mereka ikut campur dalam proses penyidikan.

"Perlawanan itu menurut saya masih ada. namun tidak nampak di permukaan. Perlawanan misalnya menyebarkan isu negatif ke timsus," tukasnya.

Diberitakan sebelumnya, Anggota Polri yang diperiksa karena diduga melanggar etik dalam penanganan kasus Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J kembali bertambah.

Total, anggota Polri yang diperiksa bertambah dari 56 orang menjadi 63 orang.

"Iya betul, info terakhir dari timsus," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi, Senin (15/8/2022).

Dari jumlah itu, kata Dedi, anggota Polri yang telah terbukti melanggar kode etik sebanyak 35 orang. Sementara itu, sisanya masih dalam proses pendalaman.

"Yang terperiksa 35 orang. Kemarin 36 karena tersangka kuat masih masuk yang diperiksa. Info terakhir dari itsus," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, anggota polisi yang melanggar kode etik dalam penyidikan kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J bertambah.

Kini, jumlahnya sudah mencapai 36 personel Polri yang melakukan pelanggaran dalam penyidikan kasus tersebut.

"Total 36, dari 31, kemarin bertambah lima lagi," kata Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo saat dihubungi wartawan, Minggu (14/8/2022).

Dedi mengungkap dari total 36 orang itu, sebanyak 16 polisi yang ditempatkan di tempat khusus (patsus) akibat pelanggaran tersebut.

"Untuk patsus saat ini total 16 org terdiri dari enam orang patsus di Mako dan 10 orang patsus di Provost," kata Dedi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas