Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Hari Konstitusi Indonesia 18 Agustus 2022, Berikut Sejarahnya

Hari Konstitusi Indonesia 18 Agustus 2022 bukan merupakan hari libur. Dalam sejarah, pernah berlaku 4 macam konstitusi di Indonesia.

Penulis: Arif Fajar Nasucha
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in Hari Konstitusi Indonesia 18 Agustus 2022, Berikut Sejarahnya
mkri.id dan freepik
Dokumen UUD 45 dan Ilustrasi Garuda Pancasila - Hari Konstitusi Indonesia 18 Agustus 2022, ditetapkan bukan merupakan hari libur. Dalam sejarahnya pernah berlaku 4 macam UUD/Konstitusi di Indonesia. 

TRIBUNNEWS.COM - Tepat satu hari setelah Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia 17 Agustus 1945, PPKI menetapkan Undang-Undang Dasar 1945 sebagai Konstitusi NKRI.

Menurut KBBI, konstitusi adalah segala ketentuan dan aturan tentang ketatanegaraan.

Konstitusi juga disebut undang-undang dasar suatu negara.

Hari Konstitusi Indonesia jatuh pada tanggal 18 Agustus setiap tahunnya, dan bukan merupakan hari libur.

Penetapan tanggal 18 Agustus sebagai Hari Konstitusi Indonesia tertuang dalam Keputusan Presiden RI nomor 18 Tahun 2008 tentang Hari Konstitusi.

Dalam Keppres tersebut dijelaskan bahwa Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia pada tanggal 18 Agustus 1945 telah menetapkan Undang-Undang Dasar 1945 sebagai Konstitusi Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Selain itu, dijelaskan bahwa penetapan Konstitusi merupakan suatu kesatuan dengan Kemerdekaan Republik Indonesia yang diproklamasikan pada tanggal 17 Agustus 1945 dan menjadi tonggak sejarah berdirinya NKRI.

Berita Rekomendasi

Atas hal itu, dipandang perlu menetapkan tanggal 18 Agustus sebagai Hari Konstitusi dengan Keputusan Presiden.

Baca juga: Kumpulan Link Twibbon Hari Konstitusi Indonesia 2022 Beserta Cara Buat dan Bagikan di Media Sosial

Sejarah Konstitusi Indonesia

Dengan segala arti dan fungsinya, Para pendiri NKRI telah sepakat utntuk menyusun sebuah Undang-Undang Dasar sebagai konstitusi tertulis.

Sehari setelah proklamasi kemerdekaan Republik Indonesia pada 17 Agustus 1945, konstitusi Indonesia sebagai sesuatu revolusi grondwet telah disahkan pada 18 Agustus 1945.

Pengesahan dilakukan oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) dalam sebuah naskah yang dinamakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia.

Dikutip dari mkri.id, dengan demikian, sekalipun Undang-Undang Dasar 1945 itu merupakan konstitusi yang sangat singkat, hanya memuat 37 pasal, namun ketiga materi muatan konstitusi yang harus ada menurut ketentuan umum teori konstitusi telah terpenuhi dalam Undang-Undang Dasar 1945.

Perubahan UUD 1945 dilakukan secara bertahap dan menjadi salah satu agenda sidang Tahunan MPR dari tahun 1999 hingga perubahan ke empat pada sidang tahunan MPR tahun 2002.

Baca juga: KUMPULAN Link Twibbon Hari Konstitusi Indonesia 2022 Beserta Cara Menggunakannya

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas