Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Hari Konstitusi Indonesia 18 Agustus 2022, Berikut Sejarahnya

Hari Konstitusi Indonesia 18 Agustus 2022 bukan merupakan hari libur. Dalam sejarah, pernah berlaku 4 macam konstitusi di Indonesia.

Penulis: Arif Fajar Nasucha
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in Hari Konstitusi Indonesia 18 Agustus 2022, Berikut Sejarahnya
mkri.id dan freepik
Dokumen UUD 45 dan Ilustrasi Garuda Pancasila - Hari Konstitusi Indonesia 18 Agustus 2022, ditetapkan bukan merupakan hari libur. Dalam sejarahnya pernah berlaku 4 macam UUD/Konstitusi di Indonesia. 

Periode federal dari Undang-undang Dasar Republik Indonesia Serikat 1949 merupakan perubahan sementara.

Hal itu mengakibatkan wibawa dari pemerintah RIS menjadi berkurang, sehingga dicapailah kesepakatan untuk kembali mendirikan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Untuk kembali ke NKRI, dibentuklah suatu panitia bersama yang menyusun rancangan undang-undang dasar.

Rancangan tersebut kemudian disahkan pada tanggal 12 Agustus 1950 oleh badan pekerja komite nasional pusat dan oleh Dewan Perwakilan Rakyat serta senat Republik Indonesia Serikat.

Maka berlakulah undang-undang dasar baru itu pada tanggal 17 Agustus 1950.

UUDS 1950 ini berlaku pada periode 17 Agustus 1950 hingga 5 Juli 1959.

4. Undang-Undang Dasar 1945

BERITA REKOMENDASI

Melalui dekrit Presiden 5 Juli 1959, maka berlakukah kembali Undang-Undang Dasar 1945 yang sebagaimana telah disahkan pada 18 Agustus 1945.

(Tribunnews.com/Fajar)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas