Kuasa Hukum Surya Darmadi Sebut Kliennya Masih Kelelahan Sehingga Batal Diperiksa Kejagung
Kuasa hukum Surya Darmadi, Juniver Girsang mengatakan, kondisi kliennya masih dalam kelelahan sehingga tak bisa menjalani pemeriksaan.
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fandi Permana
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tersangka kasus korupsi penyerobotan lahan kelapa sawit di Inhil, Riau, Surya Darmadi tengah menjalani penahanan di Rutan Kejagung.
Bos PT Duta Palma Group itu sempat buron selama 3 tahun dan menyebabkan negara merugi sebesar Rp 78 Triliun. Saat ini, Surya tengah menjalani penahanan selama 20 hari sejak kepulangannya dari Taiwan, Senin (15/8/2022).
Kuasa hukum Surya, Juniver Girsang mengatakan, kondisi kliennya masih dalam kelelahan. Sehingga Surya tak bisa menjalani pemeriksaan lanjutan pada Selasa (16/8/2022) kemarin.
Ya kemarin Batal diperiksa masih lelah, melihat kondisi fisiknya juga rentan karena sudah tua," kata Juniver saat dihubungi Tribunnews.com, Rabu (17/8/2022).
Baca juga: Surya Darmadi Buron Megakorupsi Lahan Sawit Rp 78 T Ditahan di Kejagung 20 Hari, Aset Rp 10 T Disita
Juniver menambahkan, ia berharap kondisi Surya segera pulih. Sebab, Surya dijadwalkan akan diperiksa lagi esok hari di Kejaksaan Agung.
"Semoga besok sudah fit untuk mengikuti pemeriksaan lanjutan," imbuhnya.
Diberitakan sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan, tersangka Surya sakit dan masih lelah akibat perjalanan pulang dari Taiwan, pada Senin (15/8/2022) kemarin.
"Hari ini batal. Jadi tidak diperiksa karena masih kurang fit dan dalam kondisi jet lag," kata Ketut saat dikonfirmasi, Selasa (16/8/2022).
Atas pembatalan pemeriksaan itu, tim penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) akan menjadwalkan pemeriksaan pada Kamis (18/8/2022) besok.
"Diperiksa lagi hari Kamis jam 10 pagi," tuturnya.
Setibanya di Indonesia, Surya langsung diperiksa dan dilakukan penahanan selama 20 hari. Saat ini, buronan KPK dan Kejagung itu masih menjalani pemeriksaan di Gedung Pidana Khusus Kejagung.
Jaksa Agung ST Burhanuddin mengatakan, pihaknya juga akan berkoordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus yang menjerat Surya. Surya Darmadi diketahui menjadi buron KPK sejak 2019 lalu.
Baca juga: Tersangka Korupsi Rp 78 Miliar Surya Darmadi Ditahan, Kejaksaan Agung Upayakan Pengembalian Aset
“Kita kerja sama dengan KPK karena ada perkara juga yang ditangani oleh KPK,” ujar Burhanuddin dalam konferensi pers, Senin (15/8/2022).
Burhanuddin menjelaskan, Surya tiba di Indonesia menggunakan pesawat China Airlines dengan kode penerbangan C1761 di Bandara Soekarno-Hatta. Bos perusahaan sawit itu datang ke Indonesia dari Taiwan untuk menyerahkan diri setelah beberapa kali tak memenuhi panggilan kejaksaan.
Atas perbuatannya, Surya Darmadi dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Ia juga dijerat Pasal 3 atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.