Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sambut Gembira Vonis Surya Darmadi, Mahfud MD: Saya Sangat Hormat Kepada Putusan Hakim Kali Ini

Mahfud MD menyambut gembira vonis yang dijatuhkan Pengadilan Tipikor di Jakarta Pusat kepada bos PT Duta Palma Group/Darmex Group, Surya Darmadi.

Penulis: Gita Irawan
Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Sambut Gembira Vonis Surya Darmadi, Mahfud MD: Saya Sangat Hormat Kepada Putusan Hakim Kali Ini
Kanal Youtube Kemenko Polhukam RI
Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD berbicara soal vonis terhadap Surya Darmadi. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD menyambut gembira vonis yang dijatuhkan Pengadilan Tipikor di Jakarta Pusat kepada bos PT Duta Palma Group/Darmex Group, Surya Darmadi.

Mahfud MD mengatakan vonis yang dijatuhkan kepada Surya Darmadi alias Apeng sangat setimpal.

Menurutnya, hakim bisa memahami dan menghayati kebutuhan negara dalam penegakan hukum. 

"Saya sangat hormat kepada putusan hakim kali ini," kata Mahfud MD di kanal Youtube Kemenko Polhukam RI pada Rabu (1/3/2023).

"Saya pernah mengatakan putusan hakim itu mengikat, tidak bisa dihindari, tapi tidak semua putusan hakim perlu dihormati. Kalau misalnya dalam kasus-kasus yang hakimnya menerima suap, dan ditangkap, dan dipenjarakan. Kita terima itu putusannya karena itu hukum, tetapi kita tidak hormat," sambung dia.

Menurut Mahfud hal yang menarik dari putusan tersebut adalah hakim sependapat dengan Kejaksaan Agung melalui penuntut umumnya yang menyatakan bahwa Surya Darmadi bukan hanya melakukan tindakan korupsi yang merugikan keuangan negara tetapi juga merugikan perekonomian negara.

"Sesuatu yang jarang diterima di pengadilan. Sekarang pengadilan setuju untuk yang ke sekian kalinya. Berapa besarnya? Besarnya adalah Rp 39,7 triliun. Jadi dia merugikan perkonomian negara sebesar Rp39,7 triliun," kata Mahfud.

Berita Rekomendasi

Mahfud mengatakan publik harus tahu kasus yang dilakukan Surya Darmadi.

Surya Darmadi, kata Mahfud, telah memanfaatkan ratusan bahkan ribuan hektar lahan di area kehutanan tanpa memiliki izin.

"Dan Apeng ini sebenarnya sudah lama tersangka oleh KPK bersama Anas Maamun, tetapi lari, kemudian sekarang ketangkap, dan dijatuhi hukuman yang menurut kami layak," kata Mahfud.

"Tentu kita menghormati hak hukum Saudara Apeng kalau memang mau naik banding, silakan saja," sambung dia.

Terdakwa kasus dugaan korupsi penyerobotan lahan di Indragiri Hulu (Inhu), Riau, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), Surya Darmadi menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (23/2/2023). Surya Darmadi divonis 15 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan karena dinilai terbukti melakukan perbuatan melawan hukum berupa penyerobotan lahan di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau, yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 2,64 triliun. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Terdakwa kasus dugaan korupsi penyerobotan lahan di Indragiri Hulu (Inhu), Riau, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), Surya Darmadi menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (23/2/2023). Surya Darmadi divonis 15 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan karena dinilai terbukti melakukan perbuatan melawan hukum berupa penyerobotan lahan di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau, yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 2,64 triliun. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Diberitakan sebelumnya, bos PT Duta Palma Group/Darmex Group, Surya Darmadi, divonis hukuman pidana 15 tahun penjara ditambah denda Rp1 miliar subsider lima tahun kurungan atas kasus korupsi.

Surya Darmadi turut menghadapi kewajiban pembayaran uang pengganti Rp2,238 triliun dan kerugian perekonomian negara Rp39,751 triliun akibat kejahatan yang dilakukannya. 

"Menyatakan terdakwa Surya Darmadi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang sebagaimana dalam dakwaan kesatu primair dan ketiga primair," ucap Hakim Ketua Fahzal Hendri saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (23/2/2023).

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas