Sambut Gembira Vonis Surya Darmadi, Mahfud MD: Saya Sangat Hormat Kepada Putusan Hakim Kali Ini
Mahfud MD menyambut gembira vonis yang dijatuhkan Pengadilan Tipikor di Jakarta Pusat kepada bos PT Duta Palma Group/Darmex Group, Surya Darmadi.
Penulis: Gita Irawan
Editor: Theresia Felisiani
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Surya Darmadi dengan pidana penjara selama 15 tahun dan denda Rp1 miliar. Menjatuhkan pidana uang pengganti sebesar Rp2,2 triliun dan Rp39,7 triliun subsider lima tahun penjara," tambah hakim.
Dalam putusannya, hakim mempertimbangkan keadaan yang memberatkan dan meringankan.
Hal memberatkan adalah tindakan Surya tidak membantu program pemerintah dalam memberantas korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN).
Perkebunan kelapa sawit Duta Palma belum menerapkan plasma kemudian terjadi konflik antara perusahaan dengan masyarakat setempat.
"Sedangkan hal meringankan sudah lanjut usia, bersikap sopan selama persidangan, dalam kegiatan perkebunan perusahaan terdakwa melaksanakan CSR, membantu karyawan, membangun sekolah, tempat ibadah, membantu biaya pendidikan. Mempekerjakan 21 ribu karyawan," kata hakim.
Surya Darmadi dinilai terbukti melanggar Pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Kemudian Pasal 3 ayat 1 huruf c UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) serta Pasal 3 UU Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.
Vonis terhadap Surya Darmadi lebih rendah dari tuntutan Kejaksaan Agung (Kejagung) yaitu pidana penjara seumur hidup.
Sebelumnya, Surya Darmadi dituntut hukuman seumur hidup oleh jaksa penuntut umum (JPU).
Selain hukuman penjara, Surya Darmadi turut dituntut dengan hukuman denda sebesar Rp1 miliar.
Surya Darmadi juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp4.798.706.951.640 dan 7.885.857,36 dolar Amerika Serikat serta kerugian perekonomian negara senilai Rp73.920.690.300.000.