Langkah Pengacara Bongkar Dugaan Isi ATM Brigadir J Dikuras, Sebut Uang Mengalir ke Sosok Misterius
Kamaruddin Simanjuntak, kuasa hukum Brigadir J akan menelusuri isi tabungan Rp 200 juta milik kliennya yang diduga hilang.
Editor: Wahyu Aji
"Setelah tiba di rumah, Pak Kadiv Propam langsung menelepon Polres Jaksel. Polres Jaksel melakukan olah TKP di rumah beliau," kata Ramadhan.
Namun berdasarkan pengakuan Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Ferdy Sambo berada di lokasi kejadian saat Brigadir J meregang nyawa.
Baca juga: Ferdy Sambo Tersangka, Kapolri Pernah Bilang Jika Tak Mampu Bersihkan Ekor, Kepalanya Saya Potong
2. Penonaktifan Ferdy Sambo
Sepuluh hari setelah peristiwa itu, Kapolri menonaktifkan Ferdy Sambo dari jabatannya sebagai Kadiv Propam pada Senin (18/7/2022).
Untuk mengisi kekosongan tersebut, posisi Kadiv Propam saat itu diserahkan kepada Wakapolri, Komjen Gatot Eddy Pramono.
"Kita putuskan untuk Irjen Pol Ferdy Sambo untuk sementara jabatannya dinon-aktifkan."
"Untuk kemudian, jabatan tersebut, saya serahkan kepada Pak Wakapolri," kata Kapolri dalam konferensi pers.
Penonaktifan Ferdy Sambo dilakukan Kapolri sejalan dengan penyidikan kasus polisi tembak polisi di rumahnya.
"Tentunya ini untuk menjaga agar apa yang telah dilakukan selama ini, terkait dengan komitmen, obyektivitas, transparansi, akuntabel, betul-betul kita jaga."
"Agar proses penyidikan yang saat ini sedang dilaksanakan bisa berjalan dengan baik dan membuat terang peristiwa yang terjadi," kata dia.
Listyo mengatakan, saat ini sejumlah tahapan terkait penyidikan kasus tersebut tengah berjalan, meliputi pemeriksaan para saksi hingga pengumpulan alat bukti.
3. Pemeriksaan Ferdy Sambo
Ferdy Sambo akhirnya muncul pertama kali di hadapan publik setelah insiden yang menewaskan sang ajudan pada Kamis (4/8/2022).
Ferdy Sambo muncul untuk menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri dan saat itu, statusnya masih sebagai saksi.
Menurut Ferdy Sambo, pemanggilan ini merupakan pemeriksaan keempat terhadap dirinya terkait kasus kematian Brigadir J.
Ia pun buka suara terkait kasus meninggalnya Brigadir J dengan meminta maaf kepada institusi Polri atas kasus kematian ajudannya.
Mantan Kapolres Purbalingga ini juga menyampaikan duka cita atas meninggalnya Brigadir J.
Namun, dikatakan Ferdy Sambo, hal itu terlepas apa yang dilakukan Brigadir J ke keluarganya.
Di akhir pernyataanya, suami Putri Chandrawathi ini juga meminta doa agar istrinya segera sembuh dari trauma dan anak-anaknya bisa melewati kasus ini.
Baca juga: Keluarga Menduga Brigadir J Meninggal karena Berusaha Lindungi Putri Candrawathi, Bukan Pelecehan
4. Pencopotan Ferdy Sambo
Beberapa jam setelah pemeriksaan tersebut, Ferdy Sambo dicopot dari jabatannya sebagai Kadiv Propam.
Bahkan mantan Kapolres Brebes itu juga dimutasi sebagai Perwira Tinggi (Pati) Pelayananan Markas (Yanma) Polri.
Pencopotan dan pemutasian Ferdy Sambo langsung disampaikan oleh Kapolri pada Kamis malam.
Tak sendirian, Ferdy Sambo dimutasi ke Yanma Polri dengan sembilan anggota polisi lainnya.
Dua di antaranya adalah Brigjen Hendra Kurniawan yang sebelumnya menjadi Karo Paminal Divpropam Polri dan Brigjen Pol Benny Ali yang menjabat Karo Provos DivPropam Polri.
5. Ferdy Sambo Ditempatkan di Tempat Khusus
Tak lama setelah dicopot dan dimutasi, Ferdy Sambo ditempatkan di tempat khusus yaitu Mako Brimob pada Sabtu (6/8/2022).
Hal ini dilakukan karena Ferdy Sambo dinyatakan melakukan pelanggaran prosedur terkait penanganan kasus penembakan di rumah dinasnya.
Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, Ferdy Sambo dinyatakan tidak bersikap profesional menurut hasil pemeriksaan Inspektorat Khusus (Irsus).
"Hasilnya, Irjen FS (Ferdy Sambo) melakukan pelanggaran terkait masalah ketidakprofesionalan di dalam olah TKP."
"Oleh karenanya pada malam hari ini yang bersangkutan langsung ditempatkan di tempat khusus, di Korbrimob Polri," kata Dedi.
Saat itu, Dedy membantah kabar yang mengatakan Ferdy Sambo sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
"Dalam konteks pemeriksaan," tegasnya.
6. Ferdy Sambo Jadi Tersangka
Dalam perkembangannya, Kapolri akhirnya menetapkan Ferdy Sambo sebagai tersangka dalam kasus meninggalnya Brigadir J.
Penetapan Ferdy Sambo sebagai tersangka terjadi sebulan setelah kasus di rumah dinasnya bergulir.
"Tim Khusus Polri telah memutuskan untuk menetapkan saudara FS (Ferdy Sambo) sebagai tersangka," kata Kapolri dalam jumpa pers pada Selasa (9/8/2022).
Menurut Kapolri, peristiwa utama yang terjadi di rumah dinas Ferdy Sambo sudah terkuak.
Yaitu bukan tembak-menembak seperti yang dilaporkan pertama kali, melainkan penembakan.
Terkait motif penembakan Ferdy Sambo kepada Brigadir J, Listyo Sigit mengatakan, masih akan dilakukan pendalaman.
Pendalaman dilakukan dengan memeriksa sejumlah saksi serta istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi alias PC.
"Jadi saat ini belum bisa disimpulkan, namun yang pasti ini menjadi pemicu utama terjadinya peristiwa pembunuhan," kata Listyo.
7. Peran Ferdy Sambo
Setidaknya ada tiga peran Ferdy Sambo dalam kasus meninggalnya Brigadir J.
Pertama, ia memerintahkan Bharada E yang merupakan tersangka pertama untuk menembak Brigadir J.
"Peristiwa yang terjadi adalah peristiwa penembakan terhadap Saudara J yang mengakibatkan Saudara J meninggal dunia, yang dilakukan oleh Saudara RE (Richard Eliezer) atas perintah saudara FS (Ferdy Sambo)," kata Kapolri.
Kedua, setelah memerintahkan Bharada E, Ferdy Sambo mengambil pistol milik Brigadir J.
Lalu menembakkannya ke dinding-dinding rumah, supaya terlihat seperti telah terjadi insiden tembak-menembak.
Peran ketiga adalah menyusun skenario baku tembak.
"Irjen Pol FS (berperan) menyuruh melakukan dan menskenario peristiwa seolah-olah terjadi peristiwa tembak-menembak di rumah dinas di Kompleks Polri Duren Tiga," kata Kabareskrim Komjen Agus Andriyanto.
8. Ancaman Hukuman Ferdy Sambo
Atas tindakannya, Ferdy Sambo dijerat dengan pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, Pasal 338 tentang Pembunuhan, serta Pasal 55 dan 56 KUHP terkait orang yang memfasilitasi terjadinya pembunuhan.
Pasal 340 KUHP memuat ancaman maksimal hukuman mati.
"Dengan ancaman maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun," ujar Agus Andriyanto.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.