Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

LPSK Ungkap Pertemuan yang Dipimpin Perwira di Polda Metro, Ada Desakan Lindungi Istri Ferdy Sambo

LPSK mengungkap ada pertemuan yang dilakukan pada akhir Juli 2022 lalu terkait soal permohonan perlindungan untuk istri Ferdy Sambo, Putri Candrawath

Penulis: Adi Suhendi
zoom-in LPSK Ungkap Pertemuan yang Dipimpin Perwira di Polda Metro, Ada Desakan Lindungi Istri Ferdy Sambo
Kloase Tribunnews.com/ Naufal Lanten/ Rizki Sandi Saputra
Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu (kiri) dan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan. LPSK mengungkap ada pertemuan yang dilakukan pada akhir Juli 2022 lalu terkait soal permohonan perlindungan untuk istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi. 

Pengajuan permohonan perlindungan ini berkaitan dengan dugaan pelecehan seksual yang ada kaitannya dengan insiden penembakan Brigadir J.

Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo mengatakan, pihaknya tidak mengabulkan permohonan perlindungan Putri Candrawathi karena tidak ada satupun keterangan yang bisa didapat dari yang bersangkutan selama proses pemeriksaan.

Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo saat konferensi pers di Kantor LPSK, Ciracas, Jakarta Timur, Senin (15/8/2022).
Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo saat konferensi pers di Kantor LPSK, Ciracas, Jakarta Timur, Senin (15/8/2022). LPSK mengumumkan soal menolak permohonan  Putri Candrawathi. (Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra)

"LPSK memutuskan untuk menolak atau menghentikan penelaahan terhadap Ibu P ini karena memang tidak bisa diberikan perlindungan," kata Hasto saat konferensi pers di kantor LPSK, Ciracas, Jakarta Timur, Senin (15/8/2022).

Baca juga: Pengacara Bharada E Peragakan Posisi Tangan Brigadir J saat Ditembak, 3 atau 4 Peluru Dimuntahkan

Lebih lanjut, Hasto menyatakan, dalam proses pemeriksaan assessment yang dilakukan terhadap Putri Candrawathi, pihaknya tak dapat keterangan apapun dari yang bersangkutan.

Tak hanya itu, pihaknya juga sudah merasa janggal atas pelaporan yang dilayangkan oleh Putri Candrawathi melalui suaminya yakni Irjen Ferdy Sambo.

Sebab kata Hasto, permohonan itu dilayangkan dalam nomor yang sama dengan laporan yang berbeda.

"Sejak awal memang ada kejanggalan dalam permohonan ini. Kejanggalan pertama, ternyata ada dua permohonan lain yang diajukan Ibu P bertanggal 8 Juli 2022 dan ada permohonan yang didasarkan pada LP yang diajukan oleh Polres Jakarta Selatan bertanggal 9 Juli," ucap dia.

Berita Rekomendasi

Tak hanya itu, Hasto juga menyatakan, penolakan permohonan perlindungan terhadap Putri Candrawathi ini didasari karena diberhentikannya laporan dugaan pencabulan dan percobaan pembunuhan.

Kedua dugaan kasus itu yang menjadi dasar Putri Candrawathi melayangkan permohonan perlindungan.

"Jadi bukan dasarnya pelak nya sudah meninggal SP3 atau gimana. Tetapi karena kasus ini, telah dihentikan pihak kepolisian," kata dia. (Tribunnews.com/ Rizki/ Fandi)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas