Politisi Demokrat Minta Pihak yang Terlibat Skenario Pembunuhan Brigadir J Dihukum Seberat-beratnya
Benny K. Harman tak habis pikir dengan kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J di rumah dinas mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo
Penulis: Chaerul Umam
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat Benny K. Harman tak habis pikir dengan kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J di rumah dinas mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo.
Pasalnya, sejak awal kasus itu diungkap ke publik, banyak hal yang ditutup-tutupi hingga akhirnya kini menemui titik terang.
Hal itu disampaikan Benny dalam Gelora Talks bertajuk 'Negara Hukum dan Masa Depan Indonesia', secara daring Rabu (17/8/2022).
"Coba bayangkan kalau mereka yang bikin saya enggak habis mengerti sampai sekarang bagaimana mereka membangun narasi untuk menutup-nutupi sebuah kejahatan," kata Benny.
Baca juga: Daftar Barang-barang Milik Brigadir J yang Disita Polisi: Ada Dompet, HP, Baju, dan Uang Rp 62 Juta
Ferdy Sambo bersama tiga orang lainnya kini telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir J.
Bahkan Ferdy Sambo diduga kuat sebagai dalang atau otak di balik pembunuhan Brigadir J.
Benny menilai pihak-pihak yang terlibat membangun skenario palsu pembunuhan Brigadir J di awal kasus itu diungkap ke publik dan dijerat hukuman yang berat.
"Menurut saya pihak-pihak yang ikut ambil bagian dalam membangun skenario membangun narasi menutup-nutupi kejahatan ini juga dihukum seberat-beratnya seperti pelaku kejahatan pembunuh Brigadir J itu," ujarnya.
Sebagai informasi, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengumumkan Irjen Ferdy Sambo menjadi tersangka baru dalam kasus pembunuhan Brigadir J di rumah dinasnya di Komplek Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022 lalu.
Selain dia, Asisten Rumah Tangga (ART) Irjen Ferdy Sambo bernama Kuwat juga turut ditetapkan menjadi tersangka.
Keduanya menyusul Bharada Richard Eliezer atau Bharada E dan Brigadir Ricky Rizal alias Brigadir RR menjadi tersangka.
Keempat tersangka disangka pasal pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup.
Adapun peran keempat tersangka adalah Bharada E yang merupakan pelaku penembakan terhadap Brigadir J.
Sementara itu, tersangka Brigadir Ricky Rizal dan KM diduga turut membantu saat kejadian.
Sedangkan, tersangka Irjen Ferdy Sambo diduga merupakan pihak yang meminta Bharada E menembak Brigadir J.
Dia juga yang membuat skenario seolah-olah kasus itu merupakan kasus tembak menembak.