Sebanyak 167.916 Narapidana Dapat Remisi pada Peringatan HUT ke-77 Republik Indonesia
Sebanyak 167.916 narapidana atau Warga Binaan Pemasyrakatan (WBP) mendapatkan pengurangan masa tahanan atau remisi pada momen HUT ke-77 RI.
Penulis: Naufal Lanten
Editor: Adi Suhendi
Laporan Reporter Tribunnews.com, Naufal Lanten
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sebanyak 167.916 narapidana atau Warga Binaan Pemasyrakatan (WBP) mendapatkan pengurangan masa tahanan atau remisi pada momen HUT ke-77 Republik Indonesia.
Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly mengatakan, pemerintah memberikan remisi kepada 168.916 WBP di seluruh Indonesia.
Hal tersebut disampaikannya dalam Upacara Peringatan HUT ke-77 RI di Kemenkumham, Jakarta Selatan, Rabu (17/8/2022).
“Hal ini sebagai bentuk penghargaan kepada warga binaan kita yang telah mengikuti program pembinaan dengan baik dan telah memenuhi persyaratan-persyaratan yang ditentukan oleh Perundang-undangan,” kata Yasonna Laoly dalam sambutannya.
Dari jumlah itu, sebanyak 166.191 WBP mendapat Remisi Umum I dan 2.725 lainnya mendapat Remisi Umum II.
Adapun jumlah penghuni lembaga pemasyrakatan (Lapas) dan rumah tahanan atau Rutan saat ini adalah 277.717 orang yang terdiri dari 229.284 narapidana dan 48.433 tahanan.
Baca juga: HUT Ke-77 RI, Megawati: Kemerdekaan adalah Jembatan Emas Mewujudkan Cita-cita Masyarakat Adil Makmur
Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham Sumatera Utara mendapat jumlah penerima remisi umum terbanyak dengan 20.213 orang.
Kemudian Kanwil Kemenkumham Jawa Timur 16.851 orang dan Jawa Barat 15.768 orang.
Remisi adalah pengurangan masa menjalani pidana yang diberikan kepada narapidana dan anak pidana yang telah berkelakuan baik dan memenuhi syarat-syarat ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.
Terkait remisi ini, Yasonna pun mengucapkan selamat bagi warga binaan yang mendapatkan pengurangan masa tahanan.
Baca juga: HUT RI Ke-77, Wapres: Momentum Rapatkan Persatuan untuk Hadapi Berbagai Tantangan
Ia berharap para warga binaan dapat menunjukka sikap dan perilaku yang baik setelah mengikuti masa binaan ini.
“Tetap ingat apa yang saudara peroleh selama di bina di Lapas-Lapas kita. Jadilah warga negara yang produktif. Jadilah warga negara yang bermanfaat bagi masyarakat, bagi lingkungan, bagi keluarga saudara,” ujarnya.
Baca juga: Meriahkan HUT Ke-77 RI, PUBG Mobile Hadirkan Rangkaian Event Spesial
Untuk diketahui, tersapat beberapa jenis remisi, diantaranya adalah remisi umum, khusus, tambahan, kemanusiaan, dan dasawarsa.
Remisi umum adalah remisi yang diberikan setiap tanggal 17 Agustus seperti yang diberikan saat ini.