Setelah 2 Amplop Coklat, Terungkap Lagi LPSK Didesak Berikan Perlindungan bagi Istri Ferdy Sambo
Bukan hanya soal dugaan suap soal 2 amplop coklat pada stafnya, LPSK kembali mengungkap ada desakan untuk beri perlindungan ke istri Ferdy Sambo.
Penulis: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Belum tuntas soal dugaan suap pada staf Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) yang diberi amplop coklat saat di kantor Propam Polri.
Kini ada penegak hukum yang disebut mendesak LPSK agar memberikan perlidungan bagi istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.
Masalah dugaan suap melalui amplop coklat dan desakan untuk melindungi istri Ferdy Sambo masih ada kaitannya dengan pembunuhan berencana Brigadir J yang direkayasa oleh Ferdy Sambo.
Dugaan suap amplop coklat sudah dilaporkan ke KPK, LPSK sendiri terbuka jika KPK ingin meminta keterangan soal kronologi pemberian dua amplop coklat di kantor Propam Polri itu.
Sementara soal ada penegak hukum yang mendesak LPSK agar memberikan perlindungan pada istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, sosoknya belum diungkap dengan terang benderang.
Hanya saja sosok ini disebut-sebut sempat memimpin rapat di Polda Metro Jaya yang dihadiri LPSK dan lembaga lainnya.
Terkini sosok penegak hukum itu disebut ditahan di Mako Brimob Kepala Dua Depok bersama Ferdy Sambo dan beberapa anggota Polri lainnya.
Polda Metro sendiri irit bicara soal ada anggotanya yang disebut mendesak LPSK agar memberikan perlindungan pada istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.
LPSK Buka Suara soal Desakan dari Penegak Hukum untuk Berikan Perlindungan kepada Putri Candrawathi
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) buka suara soal adanya dugaan desakan yang diminta oleh aparat penegak hukum untuk segera mengeluarkan perlindungan kepada istri Irjen pol Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.
Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu membeberkan kronologi awal mula adanya desakan tersebut.
Kata dia, hal itu bermula saat pihaknya diundang atau diminta hadir pada pertemuan di Polda Metro Jaya akhir Juli lalu.
"Kita ada undangan pertemuan 29 Juli 2022 di Polda Metro Jaya," kata Edwin kepada awak media, Selasa (16/8/2022).
Kendati begitu, dalam pertemuan tersebut tidak hanya dihadirkan oleh perwakilan dari LPSK bersama Polda Metro Jaya.