Tanggapi Santai Pelaporan Deolipa Yumara soal Dugaan UU ITE, Ronny Talapessy: Saya Akan Hadapi
Ronny Talapessy menanggapi santai pelaporan yang dilayangkan oleh mantan kuasa hukum kliennya, Bharada E, Deolipa Yumara.
Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa hukum Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, Ronny Talapessy menanggapi santai pelaporan yang dilayangkan oleh mantan kuasa hukum kliennya, Deolipa Yumara.
Sebagai informasi, Ronny dipolisikan oleh Deolipa atas dugaan pencemaran nama baik melalui media elektronik dengan diduga melanggar UU ITE.
Terhadap pelaporan itu, Ronny menyatakan, dirinya akan siap untuk menghadapi prosesnya.
"Itu hak dia (melayangkan laporan, red) kita nanti akan saya hadapi," kata Ronny saat dimintai tanggapannya oleh awak media, Rabu (17/8/2022).
Lebih lanjut, Ronny menyampaikan, sejatinya laporan tersebut tidak bisa diproses, sebab, dalam kapasitasnya sebagai advokat memiliki perlindungan hukum secara khusus.
Ronny juga mengatakan, kalau dirinya tidak bisa dipidana tanpa adanya pelanggaran hukum yang jelas.
"Tidak bisa dong kan kita dilindungi oleh UU Advokat, dan Media dilindungi UU Pers," ucapnya.
Tak hanya itu, Ronny juga menyatakan, dirinya tidak ingin ambil pusing pelaporan yang dilayangkan oleh Deolipa Yumara.
Baca juga: Dipolisikan oleh Deolipa Yumara dengan Dugaan Pelanggaran UU ITE, Begini Tanggapan Ronny Talapessy
Sebab saat ini, pihaknya sedang berupaya fokus melakukan pendampingan hukum kepada Bharada E yang kini berstatus tersangka kasus penembakan Brigadir J.
"No comment. Saya fokus pendampingan RE (Richard Eliezer, red)," tukas Ronny.
Sebelumnya, Eks pengacara Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, Deolipa Yumar melaporkan Ronny Talapessy selaku pengacara Bharada E yang baru ke polisi atas tudingan pencemaran nama baik.
Laporan tersebut dilakukan ke Polres Metro Jakarta Selatan yang teregister dengan nomor B/1950/VIII/2022/SPKT Polres Metro Jakarta Selatan/Polda Metro Jaya tertanggal 16 Agustus 2022.
"Perkara pencemaran nama baik melalui media elektronik, terlapornya adalah Ronny Talapessy, korbannya adalah Deolipa Yumara karena saya dicemarkan nama baik saya di media elektronik," kata Deolipa kepada wartawan di Polres Metro Jakarta Selatan, Selasa (16/8/2022).
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.