Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tanggapi Santai Pelaporan Deolipa Yumara soal Dugaan UU ITE, Ronny Talapessy: Saya Akan Hadapi

Ronny Talapessy menanggapi santai pelaporan yang dilayangkan oleh mantan kuasa hukum kliennya, Bharada E, Deolipa Yumara.

Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Tanggapi Santai Pelaporan Deolipa Yumara soal Dugaan UU ITE, Ronny Talapessy: Saya Akan Hadapi
Tangkap layar akun Youtube Kompas TV
Kuasa hukum Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, Ronny Talapessy menanggapi santai pelaporan yang dilayangkan oleh mantan kuasa hukum kliennya, Deolipa Yumara. 

Deolipa menerangkan ada tiga perkara yang dia permasalahkan sehingga mengambil langkah untuk melaporkan Ronny Talapessy.

"Pertama bikin Eliezer nggak tenang, ya saya kan namanya saya manusia, saya kalau saya ngobrol gini Anda tenang nggak sih, kan tenang kan, buktinya saya ngomong begini aja anda ga berubah, malah ketawa. Itu artinya kalau saya ngomong sama Bharada Eliezer pun pasti dia tenang, dia ketawa, otaknya plong, se-plongnya otak," ucapnya.

Kedua, Deolipa mempermasalahkan saat dirinya disebut mencari panggung. Dia berkelakar, sebagai seorang seniman sudah sepantasnya dia mencari panggung.

Ketiga adalah soal dirinya disebut langsung melakukan konferensi pers saat ditunjuk sebagai pengacara Bharada E menggantikan Adreas Nahot Silitonga yang mengundurkan diri sebagai pengacara Bharada E.

Menurutnya, konferesi pers yang dia lakukan saat itu adalah perintah dari Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Andi Rian Djajadi berserta stafnya.

"Ketiga sibuk nemuin media buat konpers, ketika saya akan konpers, itu bukanlah saya tiba-tiba turun, ketika mau konpers kita bepikir secara hukum, kalau kita tidak konpers, wartawan ini taunya ada pengacara mundur dan belum ada pengacaranya, sehingga dianggap tidak ada penyidikan," ucapnya.

Deolipa menuturkan adapun barang bukti yang disertakan dalam laporan ini adalah konten youtube hingga CCTV di ruangan Andi Rian hingga di ruangan Kamneg Dittipidum Bareskrim Polri.

BERITA REKOMENDASI

Dalam hal ini, Ronny dilaporkan dengan dijerat Pasal 27 ayat 3 UU ITE soal melarang setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas