Tidak Berhenti di Ronny Talapessy, Deolipa Ancam Akan Laporkan Kabareskrim Polri
Eks pengacara Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, Deolipa Yumara mengancam akan melaporkan Kabareskrim Polri.
Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Wahyu Aji
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Eks pengacara Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, Deolipa Yumara mengancam akan melaporkan Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto.
Hal ini dikatakan setelah dirinya resmi melaporkan pengacara Bharada E yang baru, Ronny Talapessy soal pencemaran nama baik di Polres Metro Jakarta Selatan, Selasa (16/8/2022) malam.
Ancaman melaporakan Komjen Agus ini akan dilakukan Deolipa ini setelah laporan terhadap Ronny naik ke penyidikan.
"Pak Ronny makasih ya sudah memberikan berkat buat saya, berkat terindah buat Kabareskrim juga karena begini, kalau ini terbukti secara penyidikan kan yang nyindir saya bukan cuman Pak Ronny tapi Pak Kabareskrim. Ketika naik sidik (penyidikan) saya langsung laporkan juga Kabareskrim yang udah nyindir saya," kata Deolipa kepada wartawan.
Pria yang akrab disapa Olif itu menuding jika Komjen Agus diduga melanggar Undang-undang ITE.
Meski begitu, dia tidak membeberkan persoalan yang mana sehingga dirinya mengancam akan melaporkan Jenderal Polisi Bintang Tiga itu.
"Kalau nggak nih, 1 bulan jadi sidik (penyidikan) dari lidik (penyelidikan) saya akan laporkan Kabareskrim kepada Polres ini lah, kan wilayah sini dengan dugaan adanya pencemaran Undang-Undang ITE. Kenapa? Karena bukan tupoksinya Kabareskrim bicara kepada masyarakat tentang itu, tupoksi yang benar adalah Divisi Humas Mabes Polri," tuturnya.
Sebelumnya, Deolipa Yumara melaporkan Ronny Talapessy selaku pengacara Bharada E yang baru ke polisi atas tudingan pencemaran nama baik.
Baca juga: Pengacara Bharada E Peragakan Posisi Tangan Brigadir J saat Ditembak, 3 atau 4 Peluru Dimuntahkan
Laporan tersebut dilakukan ke Polres Metro Jakarta Selatan yang teregister dengan nomor B/1950/VIII/2022/SPKT Polres Metro Jakarta Selatan/Polda Metro Jaya tertanggal 16 Agustus 2022.
"Perkara pencemaran nama baik melalui media elektronik, terlapornya adalah Ronny Talapessy, korbannya adalah Deolipa Yumara karena saya dicemarkan nama baik saya di media elektronik," kata Deolipa kepada wartawan di Polres Metro Jakarta Selatan, Selasa (16/8/2022).
Deolipa menerangkan ada tiga perkara yang dia permasalahkan sehingga mengambil langkah untuk melaporkan Ronny Talapessy.
"Pertama bikin Eliezer nggak tenang, ya saya kan namannya saya manusia, saya kalau saya ngobrol gini anda tenang nggak sih, kan tenang kan, buktinya saya ngomong begini aja anda ga berubah, malah ketawa. Itu artinya kalau saya ngomong sama Bharada Eliezer pun pasti dia tenang, dia ketawa, otaknya plong, se-plongnya otak," ucapnya.
Kedua, Deolipa mempermasalahkan saat dirinya disebut mencari panggung. Dia berkelakar, sebagai seorang seniman sudah sepantasnya dia mencari panggung.
Ketiga adalah soal dirinya disebut langsung melakukan konferensi pers saat ditunjuk sebagai pengacara Bharada E menggantikan Adreas Nahot Silitonga yang mengundurkan diri sebagai pengacara Bharada E.
Menurutnya, konferesi pers yang dia lakukan saat itu adalah perintah dari Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Andi Rian Djajadi berserta stafnya.
Baca juga: Ferdy Sambo Mengaku Istrinya Dilecehkan di Magelang, Pengacara Brigadir J: Ini Mabuk Tanpa Minum
"Ketiga sibuk nemuin media buat konpers, ketika saya akan konpers, itu bukanlah saya tiba-tiba turun, ketika mau konpers kita bepikir secara hukum, kalau kita tidak konpers, wartawan ini taunya ada pengacara mundur dan belum ada pengacaranya, sehingga dianggap tidak ada penyidikan," ucapnya.
Deolipa menuturkan adapun barang bukti yang disertakan dalam laporan ini adalah konten youtube hingga CCTV di ruangan Andi Rian hingga di ruangan Kamneg Dittipidum Bareskrim Polri.
Dalam hal ini, Ronny dilaporkan dengan dijerat Pasal 27 ayat 3 UU ITE soal melarang setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.