421 Napi Koruptor di Seluruh Indonesia Dapat Remisi, 4 di Antaranya Langsung Menghirup Udara Bebas
Sebanyak 421 narapidana tindak pidana korupsi mendapatkan remisi dalam rangka peringatan HUT Ke-77 RI, bahkan 4 di antaranya langsung bebas.
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kemenkumham memberikan remisi atau pengurangan masa tahanan kepada ratusan ribu narapidana pada HUT Kemerdekaan Ke-77 RI, Rabu (17/8/2022) kemarin.
Dari ratusan ribu napi yang mendapat remisi itu, 421 di antaranya adalah narapidana tindak pidana korupsi.
Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham menyebut 421 narapidana korupsi ini tersebar di seluruh Indonesia.
Bahkan 4 dinyatakan langsung bebas.
Baca juga: 800 Lebih Warga Binaan di LP Gunung Sindur dapat Remisi Kemerdekaan, Ada Gayus Tambunan
Selebihnya mendapat remisi pengurangan sebagian.
"Ada 421 orang (narapidana korupsi), yang langsung bebas 4 orang," kata Direktur Pembinaan Narapidana dan Latihan Kerja Produksi, Thurman SM Hutapea, Rabu (17/8/2022).
Kendati begitu, Thurman tidak menyebut daftar nama-nama napi koruptor yang mendapat remisi itu, termasuk siapa saha napi koruptor yang langsung menghirup udara bebas.
Sebelumnya, Menkumham Yasonna Laoly secara simbolis memberikan remisi kepada 168.916 narapidana di seluruh Indonesia.
Pemberian remisi ini dalam rangka memperingati hari kemerdekaan ke-77 tahun Indonesia.
Pemberian remisi diserahkan secara simbolis oleh Yasonna pada upacara HUT RI di Kompleks Kemenkumham, Kuningan, Jakarta Selatan.
"Hal ini sebagai bentuk penghargaan kepada warga binaan kita yang telah mengikuti program pembinaan dengan baik dan telah memenuhi persyaratan-persyaratan yang ditentukan oleh Perundang-undangan," kata Yasonna, Rabu (17/8/2022).
Dari 168.916 narapidana yang mendapat remisi itu, 2.725 langsung bebas.
Sementara 166.191 mendapat remisi dengan pengurangan sebagian.
Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham Sumatera Utara mendapat jumlah penerima remisi umum terbanyak dengan 20.213 orang.
Kemudian Kanwil Kemenkumham Jawa Timur 16.851 orang dan Jawa Barat 15.768 orang.
Baca juga: Dapat Remisi Kemerdekaan, 5 Narapidana Anak di Sumatera Utara Langsung Bebas
Remisi adalah pengurangan masa menjalani pidana yang diberikan kepada narapidana dan anak pidana yang telah berkelakuan baik dan memenuhi syarat-syarat ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.
Yasonna mengatakan, remisi diberikan kepada seluruh narapidana dan anak yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif.
Di antaranya para napi tersebut telah menjalani pidana minimal enam bulan; tidak terdaftar pada Register F; serta aktif mengikuti program pembinaan.
Yasonna membeberkan bahwa dengan remisi ratusan ribu narapidana ini, terjadi penghematan anggaran makan hingga Rp 259 miliar.
"Karena ada pengeluaran orang cukup signifikan dan pengurangan masa hukuman. Dari pemberian remisi umum ini diperkirakan terjadinya penghematan anggaran makan narapidana yaitu sebesar Rp 259.289.610.000," terang Yasonna.
Terkait remisi ini Yasonna mengucapkan selamat kepada para warga binaan yang mendapatkan pengurangan masa tahanan.
Yasonna berharap pemberian remisi ini menjadi motivasi bagi seluruh binaan untuk terus aktif mengikuti program pembinaan dan menjalani masa pidananya dengan baik.
Kata Yasonna, Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan selama ini telah dengan baik dan terukur menyiapkan bekal mental, spiritual, dan sosial agar para narapidana dapat terintegrasi secara sehat saat kembali ke masyarakat.
Ia pun mengimbau kepada narapidana yang langsung bebas agar menjadi warga negara yang lebih baik lagi.
Pengetahuan-pengetahuan kemandirian serta pelatihan yang mereka dapatkan di Lapas menjadi bekal di masyarakat.
"Tetap ingat apa yang saudara peroleh selama dibina di Lapas-Lapas kita. Jadilah warga negara yang produktif. Jadilah warga negara yang bermanfaat bagi masyarakat, bagi lingkungan, bagi keluarga saudara," ujarnya.
Baca juga: Kemenkumham Irit Rp72 Miliar Biaya Makan Narapidana Seusai Tebar Remisi Lebaran 2022
Remisi Hemat Anggaran Makan hingga Rp 259,28 Miliar
Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly mengatakan pemberian remisi umum kepada 168.916 narapidana diprediksi dapat menghemat anggaran makan warga binaan pemasyarakatan (WBP) sebesar Rp 259.289.610.000 (Rp 259,28 miliar).
"Karena ada pengeluaran orang cukup signifikan dan pengurangan masa hukuman, ada penghematan belanja itu sebanyak Rp 289 miliar akibat pengurangan masa hukuman," kata Yasonna Laoly seusai Upacara Kemerdekaan RI ke-77 di Kemenkumham, Jakarta Selatan, Rabu (17/8/2022).
Kata dia, dari 168.916 itu, sebanyak 166.191 WBP mendapat Remisi Umum I dan 2.725 lainnya mendapat Remisi Umum II.
Kemudian dari 166.191 penerima Remisi Umum I, pemerintah menghemat Rp 254,35 miliar.
Sedangkan dari 2.725 orang penerima Remisi Umum II, anggaran yang dihemat sebesar Rp 4,9 miliar.
Yasonna Laoly menambahkan pemberian remisi ini telah dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Menurutnya, pemberian remisi bagi WBP merupakan bentuk penghargaan bagi mereka yang telah berkomitmen mengikuti program-program pembinaan yang diselenggarakan oleh Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan dengan baik.
Mereka telah diberikan bekal mental, spiritual, dan sosial untuk dapat berintegrasi secara sehat saat kembali di tengah masyarakat.
"Kita harapkan yang langsung bebas hari ini menjadi warga negara yang lebih baik lagi," ujarnya.
"Selama pembinaan di lapas, kita harapkan pengetahuan-pengetahuan, kemandirian kita melatih mereka ada yang menjadi tukang ada yang kerajinan tangan, ada yang jadi penari, dapat menjadi warga negara berguna bagi bangsa dan negaea dan keluarga mereka," lanjut Yasonna.
Sebelumnya, Sebanyak 167.916 narapidana atau Warga Binaan Pemasyrakatan (WBP) mendapatkan pengurangan masa tahanan (remisi) pada momen Kemerdekaan RI ke-77.
Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly mengatakan, pemerintah memberikan remisi kepada 168.916 WBP di seluruh Indonesia.
"Hal ini sebagai bentuk penghargaan kepada warga binaan kita yang telah mengikuti program pembinaan dengan baik dan telah memenuhi persyaratan-persyaratan yang ditentukan oleh Perundang-undangan," kata Yasonna Laoly dalam sambutannya.
Dari jumlah itu, sebanyak 166.191 WBP mendapat Remisi Umum I dan 2.725 lainnya mendapat Remisi Umum II.
Adapun jumlah penghuni lembaga pemasyrakatan (Lapas) dan rumah tahanan atau Rutan saat ini adalah 277.717 orang yang terdiri dari 229.284 narapidana dan 48.433 tahanan.
Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham Sumatera Utara mendapat jumlah penerima remisi umum terbanyak dengan 20.213 orang.
Kemudian Kanwil Kemenkumham Jawa Timur 16.851 orang dan Jawa Barat 15.768 orang.
Remisi adalah pengurangan masa menjalani pidana yang diberikan kepada narapidana dan anak pidana yang telah berkelakuan baik dan memenuhi syarat-syarat ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.
Terkait remisi ini, Yasonna pun mengucapkan selamat bagi warga binaan yang mendapatkan pengurangan masa tahanan.
Ia berharap para warga binaan dapat menunjukka sikap dan perilaku yang baik setelah mengikuti masa binaan ini.
"Tetap ingat apa yang saudara peroleh selama di bina di Lapas-Lapas kita. Jadilah warga negara yang produktif. Jadilah warga negara yang bermanfaat bagi masyarakat, bagi lingkungan, bagi keluarga saudara," ujarnya. (tribun network/fal/dod)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.