421 Napi Koruptor di Seluruh Indonesia Dapat Remisi, 4 di Antaranya Langsung Menghirup Udara Bebas
Sebanyak 421 narapidana tindak pidana korupsi mendapatkan remisi dalam rangka peringatan HUT Ke-77 RI, bahkan 4 di antaranya langsung bebas.
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kemenkumham memberikan remisi atau pengurangan masa tahanan kepada ratusan ribu narapidana pada HUT Kemerdekaan Ke-77 RI, Rabu (17/8/2022) kemarin.
Dari ratusan ribu napi yang mendapat remisi itu, 421 di antaranya adalah narapidana tindak pidana korupsi.
Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham menyebut 421 narapidana korupsi ini tersebar di seluruh Indonesia.
Bahkan 4 dinyatakan langsung bebas.
Baca juga: 800 Lebih Warga Binaan di LP Gunung Sindur dapat Remisi Kemerdekaan, Ada Gayus Tambunan
Selebihnya mendapat remisi pengurangan sebagian.
"Ada 421 orang (narapidana korupsi), yang langsung bebas 4 orang," kata Direktur Pembinaan Narapidana dan Latihan Kerja Produksi, Thurman SM Hutapea, Rabu (17/8/2022).
Kendati begitu, Thurman tidak menyebut daftar nama-nama napi koruptor yang mendapat remisi itu, termasuk siapa saha napi koruptor yang langsung menghirup udara bebas.
Sebelumnya, Menkumham Yasonna Laoly secara simbolis memberikan remisi kepada 168.916 narapidana di seluruh Indonesia.
Pemberian remisi ini dalam rangka memperingati hari kemerdekaan ke-77 tahun Indonesia.
Pemberian remisi diserahkan secara simbolis oleh Yasonna pada upacara HUT RI di Kompleks Kemenkumham, Kuningan, Jakarta Selatan.
"Hal ini sebagai bentuk penghargaan kepada warga binaan kita yang telah mengikuti program pembinaan dengan baik dan telah memenuhi persyaratan-persyaratan yang ditentukan oleh Perundang-undangan," kata Yasonna, Rabu (17/8/2022).
Dari 168.916 narapidana yang mendapat remisi itu, 2.725 langsung bebas.
Sementara 166.191 mendapat remisi dengan pengurangan sebagian.
Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham Sumatera Utara mendapat jumlah penerima remisi umum terbanyak dengan 20.213 orang.