421 Napi Koruptor di Seluruh Indonesia Dapat Remisi, 4 di Antaranya Langsung Menghirup Udara Bebas
Sebanyak 421 narapidana tindak pidana korupsi mendapatkan remisi dalam rangka peringatan HUT Ke-77 RI, bahkan 4 di antaranya langsung bebas.
Editor: Dewi Agustina
"Karena ada pengeluaran orang cukup signifikan dan pengurangan masa hukuman, ada penghematan belanja itu sebanyak Rp 289 miliar akibat pengurangan masa hukuman," kata Yasonna Laoly seusai Upacara Kemerdekaan RI ke-77 di Kemenkumham, Jakarta Selatan, Rabu (17/8/2022).
Kata dia, dari 168.916 itu, sebanyak 166.191 WBP mendapat Remisi Umum I dan 2.725 lainnya mendapat Remisi Umum II.
Kemudian dari 166.191 penerima Remisi Umum I, pemerintah menghemat Rp 254,35 miliar.
Sedangkan dari 2.725 orang penerima Remisi Umum II, anggaran yang dihemat sebesar Rp 4,9 miliar.
Yasonna Laoly menambahkan pemberian remisi ini telah dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Menurutnya, pemberian remisi bagi WBP merupakan bentuk penghargaan bagi mereka yang telah berkomitmen mengikuti program-program pembinaan yang diselenggarakan oleh Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan dengan baik.
Mereka telah diberikan bekal mental, spiritual, dan sosial untuk dapat berintegrasi secara sehat saat kembali di tengah masyarakat.
"Kita harapkan yang langsung bebas hari ini menjadi warga negara yang lebih baik lagi," ujarnya.
"Selama pembinaan di lapas, kita harapkan pengetahuan-pengetahuan, kemandirian kita melatih mereka ada yang menjadi tukang ada yang kerajinan tangan, ada yang jadi penari, dapat menjadi warga negara berguna bagi bangsa dan negaea dan keluarga mereka," lanjut Yasonna.
Sebelumnya, Sebanyak 167.916 narapidana atau Warga Binaan Pemasyrakatan (WBP) mendapatkan pengurangan masa tahanan (remisi) pada momen Kemerdekaan RI ke-77.
Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly mengatakan, pemerintah memberikan remisi kepada 168.916 WBP di seluruh Indonesia.
"Hal ini sebagai bentuk penghargaan kepada warga binaan kita yang telah mengikuti program pembinaan dengan baik dan telah memenuhi persyaratan-persyaratan yang ditentukan oleh Perundang-undangan," kata Yasonna Laoly dalam sambutannya.
Dari jumlah itu, sebanyak 166.191 WBP mendapat Remisi Umum I dan 2.725 lainnya mendapat Remisi Umum II.
Adapun jumlah penghuni lembaga pemasyrakatan (Lapas) dan rumah tahanan atau Rutan saat ini adalah 277.717 orang yang terdiri dari 229.284 narapidana dan 48.433 tahanan.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.