421 Napi Koruptor di Seluruh Indonesia Dapat Remisi, 4 di Antaranya Langsung Menghirup Udara Bebas
Sebanyak 421 narapidana tindak pidana korupsi mendapatkan remisi dalam rangka peringatan HUT Ke-77 RI, bahkan 4 di antaranya langsung bebas.
Editor: Dewi Agustina
Kemudian Kanwil Kemenkumham Jawa Timur 16.851 orang dan Jawa Barat 15.768 orang.
Baca juga: Dapat Remisi Kemerdekaan, 5 Narapidana Anak di Sumatera Utara Langsung Bebas
Remisi adalah pengurangan masa menjalani pidana yang diberikan kepada narapidana dan anak pidana yang telah berkelakuan baik dan memenuhi syarat-syarat ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.
Yasonna mengatakan, remisi diberikan kepada seluruh narapidana dan anak yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif.
Di antaranya para napi tersebut telah menjalani pidana minimal enam bulan; tidak terdaftar pada Register F; serta aktif mengikuti program pembinaan.
Yasonna membeberkan bahwa dengan remisi ratusan ribu narapidana ini, terjadi penghematan anggaran makan hingga Rp 259 miliar.
"Karena ada pengeluaran orang cukup signifikan dan pengurangan masa hukuman. Dari pemberian remisi umum ini diperkirakan terjadinya penghematan anggaran makan narapidana yaitu sebesar Rp 259.289.610.000," terang Yasonna.
Terkait remisi ini Yasonna mengucapkan selamat kepada para warga binaan yang mendapatkan pengurangan masa tahanan.
Yasonna berharap pemberian remisi ini menjadi motivasi bagi seluruh binaan untuk terus aktif mengikuti program pembinaan dan menjalani masa pidananya dengan baik.
Kata Yasonna, Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan selama ini telah dengan baik dan terukur menyiapkan bekal mental, spiritual, dan sosial agar para narapidana dapat terintegrasi secara sehat saat kembali ke masyarakat.
Ia pun mengimbau kepada narapidana yang langsung bebas agar menjadi warga negara yang lebih baik lagi.
Pengetahuan-pengetahuan kemandirian serta pelatihan yang mereka dapatkan di Lapas menjadi bekal di masyarakat.
"Tetap ingat apa yang saudara peroleh selama dibina di Lapas-Lapas kita. Jadilah warga negara yang produktif. Jadilah warga negara yang bermanfaat bagi masyarakat, bagi lingkungan, bagi keluarga saudara," ujarnya.
Baca juga: Kemenkumham Irit Rp72 Miliar Biaya Makan Narapidana Seusai Tebar Remisi Lebaran 2022
Remisi Hemat Anggaran Makan hingga Rp 259,28 Miliar
Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly mengatakan pemberian remisi umum kepada 168.916 narapidana diprediksi dapat menghemat anggaran makan warga binaan pemasyarakatan (WBP) sebesar Rp 259.289.610.000 (Rp 259,28 miliar).