Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

421 Napi Koruptor di Seluruh Indonesia Dapat Remisi, 4 di Antaranya Langsung Menghirup Udara Bebas

Sebanyak 421 narapidana tindak pidana korupsi mendapatkan remisi dalam rangka peringatan HUT Ke-77 RI, bahkan 4 di antaranya langsung bebas.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in 421 Napi Koruptor di Seluruh Indonesia Dapat Remisi, 4 di Antaranya Langsung Menghirup Udara Bebas
Istimewa
Sebanyak 421 narapidana tindak pidana korupsi mendapatkan remisi dalam rangka peringatan HUT Ke-77 RI, bahkan 4 di antaranya langsung bebas. Foto Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo yang bertindak sebagai inspektur upacara secara khusus menyematkan handuk merah putih di kepala Joko Priyono, salah seorang eks napiter sesaat sebelum upacara peringatan HUT Kemerdekaan Ke-77 RI dimulai, Rabu (17/8/2022). 

Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham Sumatera Utara mendapat jumlah penerima remisi umum terbanyak dengan 20.213 orang.

Kemudian Kanwil Kemenkumham Jawa Timur 16.851 orang dan Jawa Barat 15.768 orang.

Remisi adalah pengurangan masa menjalani pidana yang diberikan kepada narapidana dan anak pidana yang telah berkelakuan baik dan memenuhi syarat-syarat ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.

Terkait remisi ini, Yasonna pun mengucapkan selamat bagi warga binaan yang mendapatkan pengurangan masa tahanan.

Ia berharap para warga binaan dapat menunjukka sikap dan perilaku yang baik setelah mengikuti masa binaan ini.

"Tetap ingat apa yang saudara peroleh selama di bina di Lapas-Lapas kita. Jadilah warga negara yang produktif. Jadilah warga negara yang bermanfaat bagi masyarakat, bagi lingkungan, bagi keluarga saudara," ujarnya. (tribun network/fal/dod)

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas