Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jenderal TNI Tembak Mati Kucing di Lingkungan Sesko, Panglima Minta Pelaku Diproses Hukum

Brigjen NA menembak dengan menggunakan senapan angin milik pribadi pada Selasa siang pada 16 Agustus 2022 sekitar jam 13.00-an.

Penulis: Gita Irawan
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Jenderal TNI Tembak Mati Kucing di Lingkungan Sesko, Panglima Minta Pelaku Diproses Hukum
freepik
Kucing domestik 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -  Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa pada Rabu (17/8/2022) kemarin meminta  menyelidiki dugaan penganiayaan terhadap beberapa ekor kucing di lingkungan Sekolah Staf dan Komando (Sesko) TNI di Bandung, Jawa Barat,

Perintah Panglim TNI itu pun ditindaklanjuti.

Komandan Sesko TNI dan Tim Hukum TNI telah melakukan penyelidikan.

Kepala Pusat Penerangan TNI Mayjen TNI Prantara Santosa mengatakan pada Rabu (18/8/2022) malam Komandan Sesko TNI dan Tim Hukum TNI telah mengindentifikasi pelaku.

Diperoleh informasi pelaku adalah seorang jenderal TNI berpangkat Brigadir Jenderal atau Brigjen NA.

Baca juga: 10 Fakta Kucing: Banyak Tidur, Hidup Lebih Singkat, Suka Mendengkur, dan Arti Gerakan Ekor

Brigjen NA telah menembak beberapa ekor kucing.

Berita Rekomendasi

Brigjen NA, kata Prantara, menembak dengan menggunakan senapan angin milik pribadi pada Selasa siang pada 16 Agustus 2022 sekitar jam 13.00-an.

"Berdasarkan pengakuannya, Brigjen TNI NA melakukan tindakan ini dengan maksud menjaga kebersihan dan kenyamanan di lingkungan tempat tinggal/tempat makan Perwira Siswa Sesko TNI dari banyak-nya kucing liar dan bukan karena kebencian terhadap kucing," kata Prantara dalam keterangan resmi Puspen TNI pada Kamis (18/8/2022).

"Selanjutnya Tim Hukum TNI akan menindak lanjuti proses hukum Brigjen TNI NA," sambung dia.

Ia menegaskan proses hukum tersebut khususnya menyangkut Pasal 66 UU nomor 18 tahun 2009 (tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan).

"Dan Pasal 66A, Pasal 91B UU nomor 41 tahun 2014 (tentang Perubahan Atas Undang Undang nomor 18 tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan," sambung dia.

Sebelumnya, pada Rabu (17/8/2022) beredar di media sosial Instagram foto jasad kucing berlumuran darah.

Dalam narasi unggahan tersebut disebutkan jasad kucing tersebut ditemukan di lingkungan Sesko TNI Martanegara Bandung.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas