Komnas HAM Belum Terima Keppres Tim Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu
Komnas HAM belum mendapat salinan Keppres Pembentukan Tim Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu
Penulis: Gita Irawan
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisioner Komnas HAM Sandrayati Moniaga mengatakan hingga saat ini dirinya belum mendapat salinan Keppres Pembentukan Tim Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu yang disebut telah ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Sandrayati mengakui dokumen yang diduga salinan Keppres tersebut telah beredar.
Namun demikian, ia enggan mengomentari dokumen Keppres yang keabsahannya belum bisa dipastikan tersebut.
Hal tersebut disampaikannya melalui videoconference dalam diskusi publik bertajuk Perlindungan Saksi dan Korban di Pengadilan HAM Peristiwa Paniai pada Kamis (18/8/2022) di sebuah hotel Jakarta Pusat.
Baca juga: Komnas HAM Segera Koordinasi dengan LPSK Soal Perlindungan Saksi dan Korban Paniai
"Saya sampai hari ini belum mendapat salinan dari Keppres tersebut. Saya tidak mau mengomentari sesuatu yang belum saya baca secara langsung. Jadi beredar memang ada teks yang katanya salinan, tapi kan saya tidak bisa tahu keabsahannya," kata Sandrayati.
Senada, Wakil Ketua Komnas HAM RI Amiruddin Al Rahab menyampaikan sampai saat ini Komnas HAM belum mengetahui tim yang dimaksud Jokowi akan bekerja untuk apa, metode kerjanya bagaimana, serta siapa saja anggota tim tersebut.
Oleh karena itu, kata dia, pihaknya akan menunggu hal tersebut diumumkan pemerintah terlebih dulu.
Selain itu, kata dia, sampai hari ini secara hukum penyelesaian kasus dugaan pelanggaran HAM yang berat sesuai dengan Undang-Undang nomor 26 tahun 2000 hanya melalui pengadilan HAM.
Untuk itu, kata dia, Komnas HAM hanya fokus kepada tugas pokoknya sebagaimana yang dimaksud oleh UU nomor 26 tahun 2000 yaitu sebagai penyelidik pelanggaran HAM dalam kerangka criminal justice system.
Baca juga: Komnas Perempuan Tetap Dorong Pemulihan Kepada Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi
Namun demikian di sisi lain, lanjut dia, Komnas HAM juga menyadari bahwa dalam UU nomor 26 tahun 2000 pada pasal 47 dinyatakan bahwa tidak tertutup kemungkinan adanya jalan di luar pengadilan melalui mekanisme Komisi Kebenaran dan Rekonsialiasi.
"Pertanyaannya apakah yang dimaksud dengan pasal 47 itu yang dimaksud oleh Pak Presiden, saya tidak memiliki informasi yang cukup untuk itu," kata dia.
Diberitakan sebelumnya Presiden Joko Widodo mengatakan penyelesaian pelanggaran HAM berat masa lalu, juga terus menjadi perhatian serius Pemerintah.
RUU Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi sedang dalam proses pembahasan.
Hal tersebut disampaikannya dalam pidato Sidang Tahunan MPR-RI Tahun 2022 di gedung Nusantara, Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta pada Selasa (16/8/2022).
“Tindak lanjut atas temuan Komnas HAM masih terus berjalan. Keppres Pembentukan Tim Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu telah saya tanda tangani,” katanya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.