KPK Tetapkan Eks Wali Kota Cimahi Ajay Priatna Jadi Tersangka Suap Mantan Penyidik dan Gratifikasi
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan mantan Wali Kota Cimahi Ajay Muhammad Priatna sebagai tersangka terkait suap dan gratifikasi.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan mantan Wali Kota Cimahi Ajay Muhammad Priatna sebagai tersangka.
Kali ini, Ajay Priatna dijerat karena diduga telah menyuap mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju dan Maskur Husain selaku advokat.
Selain itu, KPK menengarai Ajay Priatna juga sudah menerima gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kota Cimahi.
"Berupa dugaan perbuatan penerimaan gratifikasi di lingkungan Pemkot Cimahi dan pemberian suap kepada Stepanus Robin Pattuju dan Maskur Husain," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (18/8/2022).
Ali menjelaskan, penetapan status tersangka kepada Ajay Priatna berdasarkan fakta-fakta hukum pada persidangan Stepanus Robin Pattuju dan Maskur Husain.
Baca juga: Perjalanan Kasus Korupsi Eks Wali Kota Cimahi Ajay Muhammad Priatna yang Kembali Ditangkap KPK
Berdasakan hasil persidangan, ditemukan adanya dugaan perbuatan pidana korupsi pihak lain.
"Sehingga setelah melalui proses penyelidikan dan ditemukan adanya kecukupan alat bukti maka KPK meningkatkan pada proses penyidikan," katanya.
Ali mengatakan saat ini tim penyidik KPK masih memeriksa Ajay Priatna.
"Tim KPK saat ini masih melakukan pemeriksaan terhadap tersangka dan perkembangannya secara rinci akan segera disampaikan," katanya.
Katanya, penanganan perkara ini ialah bagian dari komitmen KPK untuk menuntaskan setiap kasus yang ditangani sesuai koridor dan ketentuan hukum berlaku.
Baca juga: Wali Kota Cimahi Ajay Priatna Ngaku Dimintai Uang Rp 1 Miliar oleh Oknum KPK, Ini Penjelasan Jubir
"KPK juga terus berupaya penanganan tindak pidana korupsi berjalan secara efektif agar segera memberi kepastian hukum kepada pihak-pihak terkait," kata Ali.
Ajay Muhammad Priatna diketahui kembali ditangkap penyidik KPK pada Rabu (17/8/2022), sesaat setelah dirinya menyelesaikan masa hukuman di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.
"Informasi yang kami peroleh benar ditangkap kembali oleh tim penyidik KPK tadi pagi. Setelah yang bersangkutan keluar dari Lapas Sukamiskin," kata Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.