KPK Tetapkan Eks Wali Kota Cimahi Ajay Priatna Jadi Tersangka Suap Mantan Penyidik dan Gratifikasi
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan mantan Wali Kota Cimahi Ajay Muhammad Priatna sebagai tersangka terkait suap dan gratifikasi.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
Sebelumnya Ajay Muhammad Priatna terjerat kasus dugaan penerimaan suap Rp 1,6 miliar terkait izin rumah sakit.
Ia terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada November 2020.
Baca juga: Masa Penahanan Wali Kota Nonaktif Cimahi Ajay Priatna Diperpanjang KPK
Ajay didakwa menerima suap senilai Rp1,6 miliar berkaitan proyek pengembangan RSU Kasih Bunda.
Uang diberikan oleh Direktur Utama PT Mitra Medika Sehati, Hutama Yonathan, pada Ajay secara bertahap.
Pemberian agar pengembangan proyek tak dipersulit Ajay sebagai Wali Kota Cimahi.
Atas perbuatannya, Ajay Priatna pun divonis penjara 2 tahun majelis hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Bandung, Jawa Barat, pada 25 Oktober 2021.
Dia terbukti menerima gratifikasi berkaitan dengan proyek pengembangan Rumah Sakit Umum (RSU) Kasih Bunda di Cimahi Jawa Barat (Jabar).
Pada Rabu (12/1/2022), majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis 11 tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan ditambah kewajiban membayar uang pengganti senilai Rp2.322.577.000 kepada Stepanus Robin Pattuju.
Majelis hakim juga menghukum rekan Robin, Maskur Husain dengan pidana penjara 9 tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan ditambah kewajiban membayar uang pengganti senilai Rp8.702.500.000 dan 36 ribu dolar AS.
Berdasakan fakta sidang, Robin dan Maskur terbukti mendapatkan Rp507,39 juta dari Ajay Muhammad Priatna agar dirinya tidak terseret dalam penyidikan perkara bansos di kabupaten Bandung, kota Bandung serta kota Cimahi.
Uang tersebut kemudian dibagi dua yaitu Robin mendapat Rp82,39 juta sedangkan Maskur Husain memperoleh Rp 425 juta.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.