Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kuasa Hukum Sebut Surya Darmadi Kaget Dikaitkan Kasus Korupsi Rp78 Triliun

Dalam pemeriksaan itu, Bos Duta Palma Group mengaku terkejut karena dikaitkan kasus mega korupsi ini.

Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Kuasa Hukum Sebut Surya Darmadi Kaget Dikaitkan Kasus Korupsi Rp78 Triliun
Tribunnews.com/Fandi Permana
Kuasa hukum Surya Darmadi, Juniver Girsang saat memberikan keterangan pers setelah kliennya mendadak sakit dan harus dibawa ke RS Adhyaksa, Kamis (18/8/2022). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fandi Permana

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tersangka Surya Darmadi diperiksa Kejaksaan Agung dalam kasus korupsi penyerobotan lahan kelapa sawit PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hilir.

Sedianya hari ini Surya diperiksa dalam penyidikan kasus yang merugikan negara sebesar Rp78 Triliun. Namun, di tengah pemeriksaan Surya mendadak sakit sehingga harus dilarikan ke Rumah Sakit Adhyaksa Ceger, Jakarta Timur.

Dalam pemeriksaan itu, Bos Duta Palma Group mengaku terkejut karena dikaitkan kasus mega korupsi ini.

Melalui kuasa hukumnya, Juniver Girsang, Surya mengaku kaget dituduh merugikan negara Rp 78 triliun.

Baca juga: Kambuh Saat Disodori 9 Pertanyaan Penyidik Jampidsus, Kuasa Hukum Ungkap Penyakit Surya Darmadi

"Tadi beliau juga sampaikan kepada saya tolong disampaikan bahwa 'Saya terus terang saja kaget terhadap yang dikatakan dan opini yang berkembang bahwa saya ada merugikan negara sampai Rp 78 T'," kata Juniver kepada wartawan di Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (18/8/2022).

Juniver menuturkan, kliennya menitip pesan kepadanya agar menginformasikan perihal aset perusahaan sawit itu.

Berita Rekomendasi

Sebab, dugaan korupsi sebesar itu tak sebanding dengan total aset yang dimiliki PT Duta Palma Group.

"Lantas dia katakan kepada saya, 'Pak Juniver perlu saya beri catatan bahwa permasalahan yang ada sekarang, aset itu sudah maksimal Rp 5 T'," tambah Juniver.

Selain itu, pria berusia 71 tahun itu juga meminta penyidik menjelaskan dasar perhitungan kerugian negara Rp 78 triliun.

Sebab, kliennya ingin agar dasar persangkaan kerugian negara itu dijelaskan secara terperinci.

"Oleh karenanya dia sangat tertarik tadi menyatakan bahwa, 'Saya pengen sebetulnya pihak penyidik bisa menjelaskan kepada saya bagaimana hitungan Rp 78 T itu'," ujarnya.

Juniver mengatakan, sejak tiba di Gedung Bundar pukul 13.35 WIB, penyidik sudah memeriksa Surya Darmadi. Total ada sembilan pertanyaan yang diajukan. Di antaranya soal profil perusahaan yang dimiliki hingga aktivitas Surya Darmadi.

Baru disodori 9 pertanyaan

Lebih lanjut Juniver menuturkan, jika kliennya baru disodori 9 pertanyaan oleh penyidik.

Dan pertanyaan itu belum sampai materi substantif perkara kasus korupsi senilai Rp78 Triliun.

"Hari ini klien kami baru sampai 9 pertanyaan. Pertanyaan tadi masih menyangkut mengenai profil perusahaan pwrushana yang dimiliki oleh beliau, kemudian apa aktivitasnya dan lokasinya," jelas Juniver.

Diberitakan sebelumnya, Surya mendadak sakit saat diperiksa oleh penyidik Jampidsus di Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (18/8/2022).

Pantauan Tribunnews.com di lokasi, tim medis Kejaksaan Agung telah menyiapkan ambulans. Tak berapa lama, Surya keluar Gedung Bundar dengan menggunakan kursi roda. Tak sepatah kata pun terucap dari Bos Duta Palma itu.

Surya sendiri menjalani pemeriksaan sejak pukul 10.00 WIB dan keluar ruangan penyidik sekitar pukul 14.00 WIB.

Ia langsung dibawa masuk ke dalam Ambulans untuk diantar ke Rumah Sakit Adhyaksa Ceger, Jakarta Timur.

Ssmentara itu, Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana mengkonfirmasi jika Surya mendadak sakit saat diperiksa.

"Ya barusan saya dapat kabar dari tim penyidik, setelah diperiksa Dokter direkomendasikan utk dibawa ke RS Adhyaksa," kata Ketut.

Setibanya di Indonesia pada Senin (15/8/2022) kemarin, Surya Darmadi langsung diperiksa dan dilakukan penahanan selama 20 hari.

Surya dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Ia juga dijerat Pasal 3 atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas