LPSK Ingatkan Lagi Soal Perlindungan Bharada E, Minta Agar Ditempatkan di Rumah Tahanan Khusus
LPSK menyatakan, dalam penempatan seseorang tersangka yang menjadi justice collaborator, harusnya ditempatkan di rumah tahanan khusus.
Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Wahyu Aji
Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyatakan, dalam penempatan seseorang tersangka yang menjadi justice collaborator, harusnya ditempatkan di rumah tahanan khusus.
Hal itu juga merujuk pada kondisi pengamanan yang harusnya diterapkan untuk tersangka kasus penembakan Brigadir J, yakni Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E.
"Sebetulnya memang, idealnya bahwa ke depan ada semacam rumah tahanan khusus bagi JC," kata Juru Bicara LPSK Rully Novian saat ditemui awak media di Kantor LPSK, Ciracas, Jakarta Timur, Kamis (18/8/2022).
Harapan tersebut bukan tanpa alasan, dirinya menyatakan, dengan ditempatkannya seorang Justice Collaborator di rumah tahanan khusus, maka diyakini akan memudahkan LPSK dalam melakukan perlindungan.
Seperti diketahui, saat ini, Bharada E merupakan salah satu tersangka yang menyatakan kesediaannya untuk bekerja sama dengan aparat penegak hukum.
Sementara Bharada E hingga kini menjalani penahanan di rumah tahanan Bareskrim Polri, dengan pengawalan penuh dari LPSK.
"Itu pasti akan memudahkan pengamanan perlindungan yang dilakukan LPSK. Itu diharapkan ke depan seperti itu (ada rumah tahanan khusus, red)," kata Rully.
Kendati demikian kata Rully, hingga kini LPSK belum memiliki rumah tahanan sendiri.
Sebab, keseluruhan kebijakan terkait rumah tahanan berada di bawah ranah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kemenkumham.
Baca juga: LPSK Belum Lapor ke KPK Karena Tidak Tahu Isi Amplop yang Disodorkan Staf Ferdy Sambo
"Sampai hari ini LPSK blm punya rumah tahanan ya, karena kan begini semua rumah tahanan di bawahnya Dirjenpas mau yang di kejaksaan, mau yg di kepolisian, sebanrnya administrasinya di bawah Dirjenpas," bebernya.
Sejauh ini kata Rully, pihaknya memiliki rencana untuk menempatkan para justice collaborator di rutan khusus bahkan rencana itu juga sudah disampaikan kepada Menteri Hukum dan HAM RI Yasonna H Laoly.
Namun, hingga kini belum ada perkembangan yang signifikan terkait dengan pembahasan tersebut.
"Waktu itu pernah sudah kita sampaikan wacana itu tentang kemungkinan adanya rutan di bawah LPSK. Tapi tetap cabangnya, cabang rutan mana yang secara administrasi memang tetap menjadi kewenangan Dirjenpas," ucap dia.
Kendati begitu kata Rully, sejak LPSK mengabulkan Justice Collaborator Bharada E, sudah ada staf dari LPSK yang selalu memantau kondisi Bharada E di dalam rutan Bareskrim Polri.
Sebelumnya, Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Edwin Partogi Pasaribu membeberkan kondisi terkini tersangka kasus penembakan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J yakni Bharada E.
Kata Edwin, saat ini anggota polisi pada Korps Brimob Polri tersebut dalam keadaan baik dan sehat.
"Kondisi E secara fisik sehat, bisa sampaikan keterangan dengan baik," kata Edwin saat ditemui awak media usai konferensi pers di Kantor LPSK, Ciracas, Jakarta Timur, Senin (15/8/2022).
Lebih jauh, Edwin mengatakan, saat pertemuan pihaknya terakhir dengan Bharada E, yang bersangkutan sudah bisa tertawa.
Baca juga: PROFIL AKBP Jerry R Siagian, Disebut Desak LPSK Beri Perlindungan Putri, Dikurung di Mako Brimob
Kondisi tersebut dipastikan oleh Edwin, Bharada E saat ini sudah dalam keadaan aman.
Terlebih setelah Bharada E sudah mengungkapkan seluruh yang dia ketahui, maka kata Edwin, kondisinya sudah lebih plong.
"Tidak tertekan ketika dipancing bercanda bisa ketawa artinya E tidak dalam kondisi mengkhawatirkan, aman," tukasnya.
Sebelumnya, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) telah secara resmi mengabulkan permohonan justice collaborator yang dilayangkan oleh Bhayangkara Dua Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E.
Dengan dikabulkannya Justice Collaborator tersebut, maka kini kata Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo, yang bersangkutan menerima perlindungan penuh dari LPSK.
Keputusan ini juga sekaligus mencabut perlindungan darurat yang sebelumnya diberikan LPSK kepada Bharada E.
"Keputusan ini sudah resmi, oleh karena itu perlindungan darurat yang diberi kita cabut," kata Hasto dalam konferensi pers di Kantor LPSK, Ciracas, Jakarta Timur, Senin (15/8/2022).
"Kami sampai pada keyaninan bahwa Bharada E memang memenuhi syarat sebagai seorang Justice Collaborator," sambungnya.
Adapun salah satu syarat yang menjadikan LPSK memutuskan untuk menerima Justice Collaborator yakni karena Bharada E bukan pelaku utama.
Tak hanya itu, dalam perkara tewasnya Brigadir J ini, Bharada E menyatakan siap untuk bekerja sama dengan aparat penegak hukum dalam mengungkap kejahatan yang sesungguhnya.
"Yang pertama karena yang bersangkutan buka pelaku utama, yang kedua bahwa yang bersangkutan menyatakan kesediannya untuk memberikan informasi kepada aparat penegak hukum (APH) tentang berbagai fakta, berbagai kejadian di mana dia terlibat sebagai pelaku tindak pidana dan dia bersedia untuk mengungkap bahkan pada orang-orang yang mempunyai peran lebih besar ketimbang dia," tukas Hasto.
Baca juga: Eks Pengacara Bharada E Singgung Soal Biseksual dalam Kasus Brigadir J: Bisa Terjadi di Kepolisian
Pertimbangan diterimanya permohonan Bharada E sebagai justice collaborator ini sebagaimana yang tertuang dalam pasal 28 ayat 2 UU 31/2014 tentang LPSK.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.