Pemeriksaan ke-2, Tersangka Megakorupsi Rp 78 T Surya Darmadi Datangi Kejagung Gunakan Rompi Tahanan
Tersangka megakorupsi Surya Darmadi kembali diperiksa Kejaksaan Agung, Kamis (18/8/2022), kondisi baik dan siap untuk diperiksa.
Penulis: Galuh Widya Wardani
Editor: Arif Tio Buqi Abdulah
TRIBUNNEWS.COM - Pemilik PT Duta Palma sekaligus tersangka megakorupsi Surya Darmadi kembali diperiksa Kejaksaan Agung, Kamis (18/8/2022) sekira pukul 10.30 WIB.
Pemeriksaan ini adalah pemeriksaan kedua kalinya, setelah Surya Darmadi menyandang status tersangka saat kembali ke Indonesia.
Sebagaimana diketahui, Surya Darmadi menjadi tersangka atas kasus dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang, yang nilainya ditaksir mencapai Rp78 triliun.
Mengutip tayangan Kompas Tv, Kamis (18/8/2022), Surya Darmadi tiba di Gedung Bundar Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung menggunakan rompi tahanan Kejaksaan.
Seharusnya, Surya Darmadi diperiksa Selasa (16/8/2022) lalu, namun karena alasan kesehatan Surya Darmadi baru diperiksa hari ini.
Juniver Girsang, kuasa hukum Surya Darmadi mengatakan bahwa kliennya sudah dalam kondisi baik dan siap untuk diperiksa.
Baca juga: Kejagung Periksa Dua Saksi Terkait Perintangan Pendidikan Tersangka Surya Darmadi
Sebelumnya, Surya Darmadi sempat menjadi buron polisi karena dikabarkan kabur ke luar negeri.
"Pada saat itu dia tidak kasih tahu (posisinya) dimana, tetapi yang dikatakan saya ada di luar negeri dan sedang dalam perawatan."
"(Surya Darmadi menyampaikan) saya akan maksimalkan datang kalau saya sudah pertimbangkan bagaimana yang terbaik dan kemudian saya berdiskusi kepada keluarga saya."
"Akhirnya dia mempertimbangkan apa yang saya sampaikan dan dia datang."
"Makanya kami tegaskan dia siap mengikuti proses baik di kejaksaan maupun KPK," kata Juniver.
Pada penyelidikan kedua ini, Surya Darmadi kabarnya akan ditanyai seputar kepemilikan perusahaanya.
Termasuk perannya dalam PT yang diketuai dan didirikan oleh Surya Darmadi, yakni PT Duta Palma.
PT Duta Palma bergerak dibidang sawit, tidak hanya di perkebunannya tetapi juga pada proses pengolahan, penyulingan, hingga proses pengiriman.
Baca juga: Kuasa Hukum Surya Darmadi Sebut Kliennya Masih Kelelahan Sehingga Batal Diperiksa Kejagung
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.