Pemeriksaan ke-2, Tersangka Megakorupsi Rp 78 T Surya Darmadi Datangi Kejagung Gunakan Rompi Tahanan
Tersangka megakorupsi Surya Darmadi kembali diperiksa Kejaksaan Agung, Kamis (18/8/2022), kondisi baik dan siap untuk diperiksa.
Penulis: Galuh Widya Wardani
Editor: Arif Tio Buqi Abdulah
Proses ini ditangani oleh PT Duta Palma melalui anak-anak perusahaannya.
Untuk itu, peran dari masing-masing PT yang berada dibawah PT Duta Palma ini akan terus digali informasinya oleh para penyidik dari Kejaksaan Agung.
Surya Darmadi juga kan ditanyai terkait kepemilikan lahan, baik persoalan hak maupun tanggung jawabnya terhadap masyarakat sekitar PT Duta Palma.
Lebih lanjut, penyidik dari Kejaksaan Agung juga akan menelusuri uang Rp 78 triliun.
Kuasa Hukum Bantah Kliennya Kabur
Sebelumnya, Juniver juga membantah adanya kabar yang menyebut kliennya kabur dari Indonesia.
"Adanya informasi bahwa dia kabur, itu tidak benar."
"Terbukti setelah dia dipanggil dan memenuhi panggilan, beliau berkoordinasi dengan kami dan kami mengimbau kepada beliau untuk hadir membela dirinya."
"Dengan kedatangannya ini, membuktikan bahwa klien kami sangat kooperatif dan nantinya akan mengikuti semua proses (hukum)."
"Kepada Kejaksaan kami juga berterima kasih dan akan mengikuti bagaimana aturan dan ketentuan yang berlaku," kata Juniver dikutip dari Kompas Tv, Senin (15/8/2022).
Juniver menjelaskan, Surya Darmadi terbang dari Taipei dan selama ini tinggal di luar negeri.
"Beliau tadi pagi terbang dari Taipe, China (menuju Indonesia)."
"Beliau baru selama ini tinggal di luar negeri, baru mengetahui ada pemanggilan, kemudian beliau menghubungi kami, dan saya katakan beliau harus datang untuk membela diri," sambung Juniver.
Sampai hari ini, lanjut Juniver, Surya Darmadi masih berstatus sebagai Warga Negara Indonesia (WNI).
Meskipun Surya Darmadi kabarnya sedang dalam proses perawatan dokter, tapi pihaknya bersedia datang dan menjalani proses hukum di Indonesia.
"Beliau sebenarnya sedang dalam perawatan dokter, ya tetapi beliau memiliki itikad baik untuk mengikuti proses (hukumnya)," lanjut Juniver.
(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.