Pengamat Sebut Penangkapan Kasat Resnarkoba Polres Karawang Jadi Indikasi Ada Mafia di Kepolisian
Bambang Rukminto menyatakan penangkapan Kasat Resnarkoba Polres Karawang AKP Edi Nurdin Massa menjadi bukti ada mafia di tubuh kepolisian.
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengamat Kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Bambang Rukminto menyatakan penangkapan Kasat Resnarkoba Polres Karawang AKP Edi Nurdin Massa menjadi bukti ada mafia di tubuh kepolisian.
"Keterlibatan Kasarnarkoba ini juga menunjukkan adanya indikasi adanya mafia narkoba di tubuh kepolisian karena kejahatan ini tak mungkin dilaksanakan oleh pelaku tunggal," kata Bambang kepada wartawan, Kamis (18/8/2022).
Ia menuturkan bahwa perkumpulan personel jahat di tubuh kepolisian atau mafia bisa saja terjadi.
Sebab, kewenangan yang sangat besar telah diberikan negara kepada penegak hukum.
Ia menuturkan bahwa penegakan hukum tanpa ada kontrol yang kuat memungkinkan perilaku jahat seperti penyalahgunaan wewenang terus terjadi.
Baca juga: VIDEO Jadi Tersangka, Polri Tahan Kasat Resnarkoba Polres Karawang AKP Edi Nurdin di Rutan Bareskrim
Penyalahgunaan wewenang ini terjadi secara struktural sesuai jabatan dan pangkat masing-masing dan dilakukan banyak personel.
"Sama seperti dalam organisasi mafia yang memiliki kode etik Omerta, mereka saling menutupi kejahatan dan memiliki jiwa corsa yang sangat tinggi," jelasnya.
Karena itu, kata Bambang, pihaknya mendorong agar pihak kepolisian membongkar dan menggelar penyelidikan yang lebih dalam.
Termasuk, transaksi yang dilakukan AKP Edi Nurdin Massa.
Baca juga: Harta Kekayaan AKP Edi Nurdin Massa, Kasat Narkoba Polres Karawang Capai Rp 962 Juta
"Makanya untuk membongkar kasus ini juga harus diselidiki lebih dalam, termasuk transaksi di rekening tersangka maupun orang-orang terdekatnya. Selain juga meminta pertanggungjawaban kepala satuan terdekat sesuai Perpol 2/2022 tentang pengawasan melekat pada personel kepolisian," katanya.
Diberitakan sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menangkap Kasat Resnarkoba Polres Karawang berinisial AKP ENM karena diduga terlibat peredaran gelap narkoba.
Adapun AKP ENM ditangkap di sebuah basement apartemen di daerah, Karawang, Jawa Barat pada Kamis (11/8/2022) lalu.
Hal itu dibenarkan oleh Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Krisno Halomoan Siregar.
"Penangkapan AKP ENM Kasat Resnarkoba Polres Karawang tersangka kasus peredaran narkoba," kata Krisno saat dikonfirmasi, Selasa (16/8/2022).
Baca juga: Kasat Narkoba Karawang Tersandung Peredaran Narkoba, Kompolnas Desak Usut Polisi Lain yang Terlibat
Krisno menerangkan bahwa penangkapan AKP ENM berawal dari pengembangan penangkapan kasus narkoba di tempat hiburan malam F3X Club dan FOX KTV di daerah Bandung, Jawa Barat.
Dalam kasus itu, kata Krisno, penyidik menangkap dua orang tersangka berinisal JS dan RH.
Ternyata, kedua tersangka pernah mengantarkan 2 ribu pil ekstasi bersama Kasat Resnarkoba Polres Karawang.
"Kemudian anggota tim melakukan pengembangan dan mendapatkan alat bukti bahwa tersangka JS dan RH pernah mengantar 2000 butir pil ekstasi ke tersangka Juki pemilik THM FOX Club dan F3X KTV Bandung bersama dengan saudara ENM," ungkap dia.
Karena itu, Krisno menuturkan bahwa pihaknya langsung menangkap AKP ENM pada Kamis (11/8/2022) lalu.
Dia ditangkap karena diduga terlibat peredaran gelap narkoba.
"Pada hari Kamis tanggal 11 Agustus 2022 sekitar pukul 07.00 WIB, ENM ditangkap di TKP Basement Taman Sari Apartemen Mahogani Karawang dengan barang bukti tersebut di atas," ujarnya.
Dalam kasus itu, penyidik menyita dua ponsel, plastik klip berisi shabu berat brutto 94 gr, plastik klip bening berisi shabu berat brutto 6,2 gr dan plastik klip berisi shabu berat brutto 0,8 gr.
Dengan begitu total berat barang bukti shabu yang disita 101 gr brutto.
Selain itu, penyidik menyita plastik klip berisi 2 butir pil XTC berat brutto 1,2 gr, 1 unit timbangan digital, seperangkat alat hisap sabu dan cangklong dan uang tunai Rp.27.000.000.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.