Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

PROFIL AKBP Jerry R Siagian, Disebut Desak LPSK Beri Perlindungan Putri, Dikurung di Mako Brimob

Wadireskrimum Polda Metro Jaya, Jerry R Siagian, disebut-sebut mendesak LPSK untuk memberi perlindungan pada Putri Candrawathi.

Penulis: Pravitri Retno Widyastuti
Editor: Whiesa Daniswara
zoom-in PROFIL AKBP Jerry R Siagian, Disebut Desak LPSK Beri Perlindungan Putri, Dikurung di Mako Brimob
via TribunMedan.com/Istimewa
AKBP Jerry R Siagian, Irjen Ferdy Sambo, dan Putri Candrawathi. Wadireskrimum Polda Metro Jaya, Jerry R Siagian, disebut-sebut mendesak LPSK untuk memberi perlindungan pada Putri Candrawathi. 

TRIBUNNEWS.COM - Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum (Wadirreskrimum) Polda Metro Jaya, AKBP Jerry R Siagian, disebut-sebut sebagai sosok yang mendesak Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memberi perlindungan pada istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.

Nama Jerry muncul setelah Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi Pasaribu, membongkar adanya pertemuan di Polda Metro Jaya pada 29 Juli 2022 lalu, terkait permohonan perlindungan Putri Candrawathi.

Edwin mengatakan, pertemuan itu dipimpin langsung oleh Jerry.

"Betul dihadiri, dipimpin oleh beliau," kata Edwin, Selasa (16/8/2022), dilansir Tribunnews.com.

Dikutip dari tayangan MetroTV, menurut LPSK, Jerry menjadi Perwira Polri yang aktif mendesak LPSK untuk segera memberi perlindungan pada Putri Candrawathi.

"Pihak pengundang (Polda Metro Jaya) menginginkan agar LPSK segera memberikan perlindungan pada ibu PC sebagai korban pelecehan seksual," ujar Edwin dalam wawancara tersebut, dikutip Tribunnews.com, Kamis (18/8/2022).

Baca juga: Putri Candrawathi dalam Pusaran Kasus Ferdy Sambo, Didesak segera Ditetapkan Jadi Tersangka

Lantas, seperti apakah profil AKBP Jerry R Siagian?

Berita Rekomendasi

Mengutip TribunnewsWiki.com, AKBP Jerry Raymond Siagian ini lahir tahun 1979, yang berarti ia sekarang berusia 43 tahun.

Jerry merupakan lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) tahun 2001 yang berpengalaman dalam bidang reserse.

Ia menjabat sebagai Wadirreskrimum Polda Metro Jaya sejak Juli 2021, sebagaimana dilansir BangkaPos.com.

Jerry diketahui pernah menangani sejumlah kasus besar.

Pada 2018, ia pernah menangani kasus penyebaran berita hoaks yang dilakukan Ratna Sarumpaet.

Ia juga pernah menangani kasus penipuan perekrutan CPNS yang melibatkan Olivia Nathania, anak penyanyi Nia Daniaty.

Saat ini, Jerry mendekam di Mako Brimob bersama lima Perwira Polri lainnya karena tersandung kasus Brigadir J.

Ia ditempatkan di tempat khusus sejak Kamis (11/8/2022).

AKBP Jerry R Siagian. Jerry disebut-sebut LPSK sebagai Perwira Polri yang paling mendesak agar istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, diberi perlindungan.
AKBP Jerry R Siagian. Jerry disebut-sebut LPSK sebagai Perwira Polri yang paling mendesak agar istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, diberi perlindungan. (via TribunMedan.com)

Baca juga: Bongkar Kejadian di Magelang, Pengacara Brigadir J: Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Bertengkar

"Dari hasil pemeriksaan langsung ditempatkan di tempat khusus Mako Brimob."

"Sore ini, anggota Polda Metro berpangkat AKBP ditaruh di patsus (tempat khusus)," kata Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Dedi Prasetyo, di Mako Brimob Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat, Kamis (11/8/2022), dilansir Tribunnews.com.

Selain Jerry, lima Perwira Polri yang kini dikurung di Mako Brimob adalah:

1. Irjen Ferdy Sambo, mantan Kadiv Propam Polri;

2. Brigjen Hendra Kurniawan, mantan Karo Paminal Propam Polri;

3. Brigjen Benny Ali, mantan Karo Provos Propam Polri;

4. Kombes Agus Nurpatria, mantan Kaden A Biropaminal Propam Polri;

5. Kombes Susanto, mantan Kabaggakum Biro Provos Propam Polri.

Pertemuan di Polda Metro Jaya

Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu saat ditemui awak media di Kantor LPSK, Ciracas, Jakarta Timur, Kamis (11/8/2022).
Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu saat ditemui awak media di Kantor LPSK, Ciracas, Jakarta Timur, Kamis (11/8/2022). (Rizki Sandi Saputra)

Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi Pasaribu, mengungkapkan adanya pertemuan yang dipimpin Perwira Polri di Polda Metro Jaya terkait permohonan perlindungan untuk Putri Candrawathi pada akhir Juli 2022 lalu.

Baca juga: Teka-teki Jenderal Bintang 3 yang Disebut Mahfud MD akan Mundur Jika Ferdy Sambo Tak Jadi Tersangka

Edwin mengatakan, LPSK mendapat undangan untuk menghadiri pertemuan yang digelar pada 29 Juli 2022 itu.

Ia menyebut pertemuan itu tak hanya dihadiri oleh LPSK saja, melainkan ada kementerian dan lembaga lainnya.

Yaitu Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPA), tenaga ahli Kantor Staf Presiden, Komnas Perempuan, Komnas Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), lembaga swadaya masyarakat (LSM) beserta psikolog.

"Dalam pertemuan tersebut yang dihadiri oleh kementerian atau lembaga lain, jadi bukan hanya LPSK," kata Edwin kepada awak media, Selasa (16/8/2022), masih dari Tribunnews.com.

Edwin menambahkan, pertemuan itu dipimpin langsung oleh Wadirreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Jerry Raymond Siagian.

Dalam pertemuan tersebut, diutarakan kehendak jika pihak pengundang, dalam hal ini Polda Metro Jaya, mendesak LPSK agar segera mengeluarkan rekomendasi perlindungan untuk Putri Candrawathi.

"Forum itu atau kehendak dari forum itu termasuk juga pengundang, adalah LPSK segera melindungi ibu PC (Putri Candrawathi)," ujar Edwin.

Namun, keinginan tersebut tidak dikabulkan LPSK.

"Hal itu tidak bisa kami kabulkan karena sejak awal kami melihat ada yang ganjil dan janggal," tambahnya.

Terlebih saat itu, LPSK belum menerima keterangan apapun dari Putri Candrawathi karena yang bersangkutan masih belum bisa diperiksa.

Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu saat ditemui awak media di Kantor LPSK, Ciracas, Jakarta Timur, Rabu (4/8/2022).
Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu saat ditemui awak media di Kantor LPSK, Ciracas, Jakarta Timur, Rabu (4/8/2022). (Rizki Sandi Saputra)

Baca juga: Gagalnya Skenario Ferdy Sambo, Laporan Palsu Pelecehan hingga Penyebab Kematian Brigadir J

Tak hanya itu, dalam proses pemenuhan perlindungan ada syarat yang di dalam Undang-Undang saksi dan korban yang belum dipenuhi Putri Candrawathi termasuk sifat penting dari permohonan perlindungannya tersebut.

"Kebenaran apakah peristiwa itu ada, situasi medis psikologisnya kami juga tidak dapat apapun walaupun psikiater dan psikolog kami mengatakan memang ada terhadap mental ya," ucap dia.

Lebih jauh, dalam pengakuan suami Putri Candrawathi, Ijen Ferdy Sambo menyatakan adanya ancaman yang dialami istrinya.

Adapun ancaman itu berasal dari pemberitaan media saat kasus mencuat.

Hanya saja, konstruksi tersebut menurut LPSK bukan sebuah ancaman bagi kasus tindak pidana.

"Jadi bagaimana kita mau melindungi. Di sisi lain juga yang dianggap ancaman adalah pemberitaan media massa."

"Pemberitaan media massa yang menjadi ancaman ya silakan sendiri hubungi Kominfo, silakan ke dewan pers atau dia kan punya hak jawab," tandasnya.

(Tribunnews.com/Pravitri Retno W/Adi Suhendi/Fandi Permana, TribunnewsWiki.com, BangkaPos.com)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas