Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

PROFIL MH Thamrin, Pahlawan yang Namanya Diabadikan di Uang Kertas Rp2.000

Berikut profil Mohammad Hoesni Thamrin, tokoh pahlawan nasional yang diabadikan dalam uang pecahan Rp 2.000.

Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Garudea Prabawati
zoom-in PROFIL MH Thamrin, Pahlawan yang Namanya Diabadikan di Uang Kertas Rp2.000
Istimewa
Mohammad Husni Thamrin. Berikut profil Mohammad Hoesni Thamrin, tokoh pahlawan nasional yang diabadikan dalam uang pecahan Rp 2.000. 

Sidang pertama Husni Thamrin adalah pada 17 Oktober 1919 saat masih berusia 25 tahun.

Sebagai anggota termuda Dewan Kota Jakarta, Husni Thamrin memprakarsai program perbaikan perkampungan orang-orang pribumi di Jakarta.

Husni Thamrin kemudian dilantik menjadi Volksraad (dewan perwakilan rakyat Hindia Belanda) pada 16 Mei 1927.

Ia dikenal sebagai salah satu tokoh Betawi yang pertama kali menjadi anggota Volksraad. 

Pada tahun 1929, Husni Thamrin diangkat menjadi Wakil Walikota Batavia.

Jasa-jasa MH Thamrin

Muhammad Husni Thamrin
Muhammad Husni Thamrin (Istimewa)

Dikutip dari kemendikbud.go.id saat menjadi Dewan Kota Jakarta memberikan solusi terkait masalah kota Jakarta yang sering banjir. 

Berita Rekomendasi

Ia membangun kanal agar dapat meredam air bah pada musim hujan. 

Husni Thamrin yang juga dikenal sebagai seorang hartawan yang dermawan. 

Ia membeli sebuah gedung dari Meneer de Has yang berkebangsaan Belanda untuk dihibahkan kepada organisasi PPPKI untuk kepentingan perjuangan.

Di bidang politik, Husni Thamrin memprotes tindakan agresif polisi Hindia Belanda, mendukung petisi Soetardjo serta menyerukan Indonesia Berpaleman.

Di bidang pendidikan, ia mengusulkan agar didirikan sekolah di setiap kecamatan dan mengusulkan wajib sekolah usia 6 sampai 12 tahun.

Ia juga mempelopori lahirnya pendidikan tinggi di bidang sastra di Indonesia, dengan mosi yang diajukannya di Volksraad.

Pada saat dirinya menjabat sebagai anggota Volksraad prestasi terbesarnya adalah penghapusan Poenale Santice (pidana sanksi). 

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas