Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Soal Dugaan Suap Ferdy Sambo hingga Transaksi 200 Juta dari Rekening Brigadir J Diproses KPK & PPATK

KPK dan PPATK tengah memproses dugaan suap Ferdy Sambo hingga dugaan pemindahan uang Rp 200 juta dari rekening Brigadir J ke salah seorang tersangka.

Penulis: Faryyanida Putwiliani
Editor: Siti Nurjannah Wulandari
zoom-in Soal Dugaan Suap Ferdy Sambo hingga Transaksi 200 Juta dari Rekening Brigadir J Diproses KPK & PPATK
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Kadiv Propam non aktif Irjen Pol Ferdy Sambo tiba di gedung Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan di Jakarta, Kamis (4/8/2022). | Kini KPK dan PPATK tengah memproses dugaan suap Ferdy Sambo hingga dugaan pemindahan uang Rp 200 juta dari rekening Brigadir J ke salah seorang tersangka. (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN) 

TRIBUNNEWS.COM - Mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo kini tak hanya terlibat tindak pidana pembunuhan berencana pada Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J saja.

Namun Irjen Ferdy Sambo juga terlibat dugaan suap hingga dugaan pemindahan uang Rp 200 juta dari rekening Brigadir J ke salah seorang tersangka.

Menurut Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron mengatakan, laporan dugaan suap Irjen Ferdy Sambo saat ini akan ditindaklanjuti oleh KPK.

Ghufron menyebut, sepanjang laporan dugaan tersebut layak untuk ditindaklanjuti melalui proses penyidikan, maka KPK akan menindaklanjutinya.

”Kalau di pengaduan kami ada masuk, tentu secara prosedural kami akan menindaklanjuti untuk kemudian ditelusuri apakah benar laporan tersebut adanya dugaan tindak pidana korupsinya,” kata Ghufron dilansir Kompas.com, Kamis (18/8/2022).

Sementara itu, Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana menyebutkan PPATK kini tengah memproses dugaan transaksi dari rekening Brigadir J.

Baca juga: Anggota Komisi III DPR Yakin Kapolri Bisa Redam Dugaan Perlawanan Kubu Ferdy Sambo

Diketahui jumlah transaksi dari rekening Brigadir J tersebut ada sebanyak Rp 200 juta dan terjadi pada 11 Juli 2022, atau tepatnya tiga hari setelah Brigadir J meninggal.

Berita Rekomendasi

"Kami sudah berproses," kata Ivan.

Saat ditanya terkait temuan sementara PPATK terkait dugaan transaksi yang dilakukan Ferdy Sambo tersebut, Ivan enggah membocorkannya.

Ivan mengaku PPATK akan menyerahkan temuannya langsung ke Bareskrim Polri, yang saat ini tengah mengusut kasus pembunuhan berencana pada Brigadir J.

Baca juga: Sosok si Cantik di Balik Amarah Sambo hingga Berujung Kematian Brigadir J Kembali Diungkit

Kuasa Hukum Sebut 4 Rekening Brigadir J Dikuasai Ferdy Sambo

Diwartakan Tribunnews.com sebelumnya, kuasa hukum keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak mengungkapkan empat rekening milik almarhum disebut dikuasai oleh mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo.

Setelah dikuasai, Kamaruddin menyebut adanya transaksi sejumlah Rp 200 juta ke rekening Bripka Ricky Rizal (RR).

"Dengan mentransaksikan dari bank almarhum ke banknya diduga (Bripka) RR atas perintah FS (Ferdy Sambo)," tuturnya dalam Kabar Petang di YouTube tvOne pada Selasa (16/8/2022).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas