Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tanggapi Kecaman Keppres HAM, Komisi III DPR: Ini Pelengkap Proses Hukum yang Sudah ada

DPR menilai Keppres tersebut adalah suatu bentuk pelengkap dalam upaya penyelesaian kasus HAM di Tanah Air. 

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Tanggapi Kecaman Keppres HAM, Komisi III DPR: Ini Pelengkap Proses Hukum yang Sudah ada
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Presiden Joko Widodo menyampaikan pidato di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (16/8/2022). DPR menanggapi Keppres tentang Tim Penyelesaian Non-yudisial Pelanggaran HAM yang disampaikan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam pidato Sidang Tahunan MPR yang tuai kecaman. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi III DPR RI Fraksi Partai NasDem Ahmad Sahroni menanggapi Keppres tentang Tim Penyelesaian Non-yudisial Pelanggaran HAM yang disampaikan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam pidato Sidang Tahunan MPR yang tuai kecaman.

Dia menilai, justru Keppres tersebut adalah suatu bentuk pelengkap dalam upaya penyelesaian kasus HAM di tanah air. 

Menurutnya, dengan jalur hukum tentunya selalu menjadi pilihan utama dalam menangani kasus pelanggaran HAM berat di Tanah Air. 

"Menanggapi berbagai seruan di masyarakat, kami di Komisi III melihatnya penyelesaian non-yudisial ini adalah pelengkap. Jadi Kalau kata komnas HAM ini alternatif, kalau menurut saya ini pelengkap," kata Sahroni dalam keterangan yang diterima, Kamis (18/8/2022).

Baca juga: Komnas HAM Belum Terima Keppres Tim Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu

"Artinya ini melengkapi proses hukum yang sudah ada, agar penyelesaiannya bisa lebih holistik namun tidak berlarut-larut dan melelahkan. Namun tetap saja pilihan utamanya adalah melalui jalur hukum, Saya kira tidak jelek," imbuhnya.

Menurut Sahroni, pmerintah terus memproses hukum kasus HAM berat yang tengah ditanganinya. 

Berita Rekomendasi

Dia mencontohkan kasus dugaan pelanggaran HAM di Paniai yang telah naik ke tahap penyidikan di Kejaksaan Agung. 

Selain itu, Jokowi sendiri telah berkomitmen untuk serius menyelesaikan berbagai dugaan pelanggaran HAM berat masa lalu.

"Pada faktanya, penyidikan atas kasus HAM masa lalu terus berjalan di kejaksaan. Selain itu, Pak Jokowi sendiri sudah menegaskan komitmennya untuk menyelesaikan berbagai dugaan pelanggaran HAM di masa lalu. Jadi dalam hal ini, saya yakin pak Jokowi serius dan sekali lagi, penyelesaian nonyudisial itu hanya pelengkap semata," tandasnya.

Sebagaimana diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah meneken Keputusan Presiden (Keppres) tentang Pembentukan Tim Penyelesaian Non-yudisial Pelanggaran HAM Berat Masa lalu sehari sebelum momen HUT ke-77 RI.

Keppres itu justru dikritik oleh aktivis HAM karena dianggap mengubur harapan korban pelanggaran HAM berat.

Ketua Setara Institute Hendardi menyebut keppres itu memuat pembentukan Tim Paham (Penyelesaian Pelanggaran HAM).

Menurut Hendardi, Tim Paham berisi sosok-sosok bermasalah terkait pelanggaran HAM masa lalu, sehingga hanya mempertebal impunitas dan pemutihan pelanggaran HAM.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas