Tersangka Korupsi Lahan Sawit Rp 78 Triliun Surya Darmadi Dijadwalkan Diperiksa Kejagung Hari Ini
Sempat tertunda, Surya Darmadi akan diperiksa kembali penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) hari ini, Kamis (18/8/2022).
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fandi Permana
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tersangka kasus korupsi penyerobotan lahan kelapa sawit senilai Rp 78 triliun, Surya Darmadi akan diperiksa kembali penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) hari ini, Kamis (18/8/2022).
Bos PT Duta Palma Group itu dijadwalkan menjalani pemeriksaan keduanya hari ini.
Sebelumnya, pemeriksaan tersebut urung dilakukan lantaran Surya Darmadi sakit.
"Hari ini pukul 10.00 WIB. Mudah-mudah lancar," kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana saat dikonfirmasi, Kamis (18/8/2022).
Pemeriksaan terhadap Surya akan dilakukan di Gedung Bundar Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).
Sebelumnya, kuasa hukum Surya Darmadi, Juniver Girsang mengatakan, kondisi kliennya masih dalam kelelahan.
Baca juga: Surya Darmadi Buron Megakorupsi Lahan Sawit Rp 78 T Ditahan di Kejagung 20 Hari, Aset Rp 10 T Disita
Sehingga, Surya Darmadi tak bisa menjalani pemeriksaan lanjutan pada Selasa (16/8/2022) kemarin.
"Ya kemarin Batal diperiksa masih lelah, melihat kondisi fisiknya juga rentan karena sudah tua," kata Juniver saat dihubungi Tribunnews.com, Rabu (17/8/2022).
Juniver menambahkan, ia berharap kondisi Surya segera pulih.
Sebab, Surya dijadwalkan akan diperiksa lagi esok hari di Kejaksaan Agung.
"Semoga besok sudah fit untuk mengikuti pemeriksaan lanjutan," imbuhnya.
Diberitakan sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan, tersangka Surya sakit dan masih lelah akibat perjalanan pulang dari Taiwan, pada Senin (15/8/2022) kemarin.
"Hari ini batal. Jadi tidak diperiksa karena masih kurang fit dan dalam kondisi jet lag," kata Ketut saat dikonfirmasi, Selasa (16/8/2022).
Diberitakan sebelumnya, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus menetapkan 2 orang tersangka terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang kasus PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu.
"Telah ditetapkan 2 orang tersangka yaitu RTR dan SD," kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI Ketut Sumedana dalam keterangannya, Senin (1/8/2022).
Dalam hal ini, kata Ketut, Raja Thamsir Rachman (RTR)merupakan Bupati Kabupaten Indragiri Hulu periode 1999 sampai dengan 2008.
Dia ditetapkan tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi.
Sementara itu, Surya Darmadi (SD) merupakan Pemilik PT Duta Palma Group.
Baca juga: Surya Darmadi, Tersangka Korupsi Lahan Sawit Rp 78 T Penuhi Panggilan Kejagung, Ini Kata Kuasa Hukum
Dia ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi sekaligus dugaan tindak pidana pencucian uang.
"Adapun 2 orang tersangka yaitu tersangka RTR sedang menjalani vonis pidana dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dana kasbon APBD Indragiri Hulu Tahun 2005-2008 Sementara itu, tersangka SD dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)," katanya.
Atas perbuatannya itu, Raja Thamsir Rachman disangkakan melanggar pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Lalu, Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara itu, Surya Darmadi disangkakan dengan Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Berikutnya, Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Lalu, Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.