Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Uang Kertas Baru Tahun Emisi 2022 yang Dirilis Bank Indonesia Punya Desain Warna Lebih Tajam

Uang Rupiah Kertas Tahun Emisi 2022 Rp100.000, Rp50.000, Rp20.000, Rp.10.000, Rp5.000, Rp.2000, dan Rp.1000 memiliki desain warna yang lebih tajam.

Penulis: Arif Fajar Nasucha
Editor: Sri Juliati
zoom-in Uang Kertas Baru Tahun Emisi 2022 yang Dirilis Bank Indonesia Punya Desain Warna Lebih Tajam
Tangkap Layar www.bi.go.id
Daftar Nama Pahlawan di Uang Rupiah Kertas Tahun Emisi 2022. Uang Rupiah Kertas Tahun Emisi 2022 Rp100.000, Rp50.000, Rp20.000, Rp.10.000, Rp5.000, Rp.2000, dan Rp.1000 memiliki desain warna yang lebih tajam. 

TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah bersama Bank Indonesia resmi merilis Uang Kertas baru Tahun Emisi 2022 pada hari ini, Kamis (18/8/2022).

Ada tujuh pecahan Uang Rupiah Kertas Tahun Emisi 2022 (Uang TE 2022) yakni Rp 100.000, Rp 50.000, Rp 20.000, Rp 10.000, Rp 5.000, Rp 2000, dan Rp 1000.

Dikutip dari bi.go.id, terdapat tiga aspek inovasi penguatan Uang TE 2022.

Pertama, desain warna yang lebih tajam.

Baca juga: Djuanda Kartawidjaja, Pahlawan di Uang Rp 50.000: Berjasa dalam Penyatuan Wilayah Laut Indonesia

Kedua, unsur pengaman yang lebih andal, dan ketiga, ketahanan bahan uang yang lebih baik.

Meski demikian, uang baru 2022 tetap mempertahankan gambar utama pahlawan nasional pada bagian depan.

Selain itu, tema kebudayaan Indonesia termasuk gambar tarian, pemandangan alam, dan flora di bagian belakang juga tetap dipertahankan sebagaimana di Uang TE 2016.

Berita Rekomendasi

"Inovasi dimaksudkan agar uang Rupiah semakin mudah untuk dikenali ciri keasliannya, nyaman, dan aman untuk digunakan, serta lebih sulit untuk dipalsukan sehingga uang Rupiah semakin berkualitas dan terpercaya serta menjadi kebanggaan bersama sebagai simbol kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia," tulis dalam siaran pers BI ​​No.24/219​/DKom.

Baca juga: Profil KH Idham Chalid, Pahlawan dalam Uang Baru Rp 5.000: Ulama dan Politikus Muslim Indonesia

Masyarakat tidak perlu khawatir, dikeluarkannya Uang Kertas Baru Tahun Emisi 2022 tidak memiliki dampak pencabutan dan/atau penarikan Uang Rupiah yang telah dikeluarkan sebelumnya atau yang telah beredar.

Seluruh Uang Rupiah kertas atau logam yang telah dikeluarkan sebelumnya masih tetap berlaku sebagai alat pembayaran yang sah di seluruh wilayah NKRI sepanjang belum dicabut dan ditarik dari peredaran oleh Bank Indonesia.

Masyarakat dapat melakukan penukaran Uang Kertas Rupiah Baru 2022 melalui perbankan atau kas keliling yang disediakan BI.

Sementara pemesanan penukaran dilakukan secara online melalui aplikasi PINTAR di link https://pintar.bi.go.id.

Baca juga: Cara Mendapatkan Uang Baru 2022 Secara Online, Akses Melalui pintar.bi.go.id

Pemesanan penukaran sudah dapat dilakukan sejak Kamis (18/8/2022) hari ini pukul 11.00 WIB.

Sementara jadwal penukaran uang baru 2022 dimulai besok, Jumat (19/8/2022).

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas