Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Anggota Komisi III DPR Yakin Langkah Tegas Kapolri Bakal Buat Kasus Brigadir J Terang Benderang

Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Demokrat Didik Mukrianto mengapresiasi langkah Kapolri Listyo Sigit Prabowo bongkar pembunuhan Brigadir J.

Penulis: Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor: Wahyu Aji
zoom-in Anggota Komisi III DPR Yakin Langkah Tegas Kapolri Bakal Buat Kasus Brigadir J Terang Benderang
www.dpr.go.id
Anggota Komisi III DPR RI Didik Mukrianto mengapresiasi langkah Kapolri Listyo Sigit Prabowo bongkar pembunuhan Brigadir J. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fransiskus Adhiyuda

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Demokrat Didik Mukrianto mengapresiasi langkah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam membongkar kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Didi meyakini, Kapolri bisa membuat kasus ini terang benderang.

Apalagi, kini melibatkan eks Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo.

"Langkah dan progresnya terus berjalan. Harapan kita semua kasus ini segera dapat diungkap secara terang benderang dan tuntas," kata Didik kepada wartawan, Jumat (19/8/2022).

Didik pun menilai, keputusan Kapolri melakukan mutasi dan pemeriksaan terhadap anggota Polri terkait dengan kasus pembunuhan Brigadir J juga tepat. 

Menurutnya, langkah ini untuk mempermudah pengungkapan kasus tersebut.

Berita Rekomendasi

"Selain untuk mempermudah pengungkapan kasusnya, juga memastikan agar tidak ada potensi tindakan yang tidak profesional yang bisa menghambat dan menghalang-halangi penyidik dalam mengungkap kasus ini," terangnya.

Lebih lanjut, politikus Demokrat ini mengatakan Kapolri tak perlu ragu-ragu untuk segera memproses pidana anggota Polri yang diduga menghalangi proses penyelidikan kasus pembunuhan Brigadir J.

"Idealnya tidak boleh ada toleransi atas nama dan kepentingan apapun jika ditemukan adanya pelanggaran etik apalagi pelanggaran hukum. Tegakkan aturan dan hukum setegak-tegaknya," jelasnya.

Baca juga: IPW Apresiasi Timsus Polri Tetapkan Putri Jadi Tersangka Kasus Pembunuhan Berencana Brigadir J

Total Lima Tersangka 

Penetapan Putri Candrawathi sebagai tersangka dalam kasus tewasnya Brigadir Yosua menjadi catatan baru. Dimana, kini pihak kepolisian melalui Timsus bentukan Kapolri telah menetapkan empat tersangka lainnya.

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengumumkan Irjen Ferdy Sambo menjadi tersangka baru dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

Tak hanya itu, tiga orang lainnya yang merupakan orang dilingkaran Ferdy Sambo turut ditetapkan sebagai tersangka.

"Kami tetapkan 3 TSK RE, RR dan KM, tadi pagi dilaksanakan gelar perkara. dan Timsus telah memutuskan untuk menetapklan FS (Ferdy Sambo) sebagai tersangka," kata Kapolri.

Bharada E dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan Juncto Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP.

Baca juga: Istri Ferdy Sambo dari Saksi Kunci Jadi Tersangka Pembunuh Brigadir J, Ini Jejak Putri Candrawathi

Sedangkan, RR, Ferdy Sambo, dan KM dijerat dengan Pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana Subsider Pasal 338 Juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. Ketiganya mendapat ancaman hukuman lebih tinggi dari Bharada E, yakni hukuman maksimal 20 tahun penjara atau pidana mati.

Sementara, puluhan anggota Polri dinyatakan melanggar kode etik lantaran menghalangi dan merusak barang bukti terkait kasus pembunuhan Brigadri J.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas