Cara Tukar Uang Baru 2022 Online Lewat Aplikasi Pintar, Berikut Syaratnya
Penukaran uang baru emisi 2022 dapat dilakukan secara online di Aplikasi Pintar lewat pintar.bi.go.id. Ini cara dan syaratnya.
Penulis: Yurika Nendri Novianingsih
Editor: Whiesa Daniswara
TRIBUNNEWS.COM - Simak cara dan syarat menukat uang baru 2022 secara online di Aplikasi Pintar.
Pecahan Uang Kertas Tahun Emisi 2022 (Uang TE 2022) secara resmi berlaku, dikeluarkan, dan diedarkan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) bertepatan pada HUT-77 Kemerdekaan RI, 17 Agustus 2022
Masyarakat dapat menukarkan uang baru emisi 2022 secara online melalui kas keliling yang diakses di Aplikasi Pintar lewat laman pintar.bi.go.id.
Adapun uang baru emisi 2022 ini terdiri atas pecahan Rp 100.000, Rp 50.000, Rp 20.000, Rp 10.000, Rp 5.000, Rp 2.000, dan Rp 1.000.
Berikut cara menukarkan uang baru emisi 2022:
Cara Tukar Uang Baru Online di Aplikasi Pintar
Baca juga: Uang Kertas Baru Tahun Emisi 2022 yang Dirilis Bank Indonesia Punya Desain Warna Lebih Tajam
- Buka laman resmi PINTAR di https://pintar.bi.go.id/ atau klik di sini
- Pilih "Penukaran Uang Rupiah Melalui Kas Keliling"
- Kemudian "Pilih Provinsi" sesuai domisili
- Setelah memilih provinsi, klik "Lihat Lokasi"
- Sistem akan memunculkan beberapa opsi lokasi kas keliling terdekat.
Pilih salah satu lokasi dengan klik tombol "Pilih" berwarna hijau
- Anda akan mendapatkan kuota penukaran, jika penuh maka pemesanan tak bisa dilakukan.
Jika kuota tersedia, maka Anda harus mengisi kolom identitas seperti nama lengkap, nomor KTP, nomor telepon, dan email.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.