Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Cara Tukar Uang Baru 2022 Online Lewat Aplikasi Pintar, Berikut Syaratnya

Penukaran uang baru emisi 2022 dapat dilakukan secara online di Aplikasi Pintar lewat pintar.bi.go.id. Ini cara dan syaratnya.

Penulis: Yurika Nendri Novianingsih
Editor: Whiesa Daniswara
zoom-in Cara Tukar Uang Baru 2022 Online Lewat Aplikasi Pintar, Berikut Syaratnya
Tangkap Layar www.bi.go.id
Simak cara dan syarat menukar Uang Rupiah Kertas Tahun Emisi 2022 secara online di Aplikasi Pintar. 

- Lalu klik "Lanjutkan"

- Anda akan mendapatkan bukti pemesanan yang nantinya ditunjukan kas keliling.

- Bukti pemesanan dapat dicetak atau bisa cukup menyimpannya di handphone untuk ditunjukan kepada petugas kas keliling BI.

Bukti pemesanan juga berisi informasi waktu dan tempat penukaran uang baru emisi 2022.

Perlu diketahui, Aplikasi Pintar adalah layanan penukaran uang Rupiah kepada masyarakat yang dilakukan Bank Indonesia untuk memperoleh uang Rupiah layak edar dalam jumlah yang cukup dan pecahan yang sesuai.

Aplikasi Pintar ini belum tersedia di Play Store mapun App Store.

Jadi, masyarakat baru dapat mengakses melalui laman pintar.bi.go.id.

Laman resmi PINTAR untuk penukaran uang baru emisi 2022
Cara menukar uang baru emisi 2022 melalui pintar.bi.go.id.
Berita Rekomendasi

Syarat Penukaran Uang Rupiah

Berikut ini syarat menukar uang baru, dikutip dari pintar.bi.go.id:

1. Penukaran hanya dapat dilakukan pada tanggal, lokasi, dan waktu yang tertera pada bukti pemesanan.

2. Penukar wajib menunjukkan bukti pemesanan layanan penukaran kas keliling dalam bentuk digital/cetak.

Baca juga: Apa Itu Aplikasi PINTAR? Bisa untuk Menukar Uang Baru TE 2022

3. Penukar yang akan melakukan penukaran uang Rupiah melalui kas keliling harus membawa uang Rupiah dalam jumlah nominal yang pas sesuai dengan yang tertera pada bukti pemesanan.

4. Uang Rupiah yang akan ditukarkan telah dipilah dan dikemas dengan ketentuan:

- Uang Rupiah dipilah menurut jenis pecahan dan tahun emisi, disusun searah, dan dipisahkan antara uang Rupiah yang masih layak edar dengan uang Rupiah tidak layak edar.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas