Cara Tukar Uang Baru 2022 Online Lewat Aplikasi Pintar, Berikut Syaratnya
Penukaran uang baru emisi 2022 dapat dilakukan secara online di Aplikasi Pintar lewat pintar.bi.go.id. Ini cara dan syaratnya.
Penulis: Yurika Nendri Novianingsih
Editor: Whiesa Daniswara
TRIBUNNEWS.COM - Simak cara dan syarat menukat uang baru 2022 secara online di Aplikasi Pintar.
Pecahan Uang Kertas Tahun Emisi 2022 (Uang TE 2022) secara resmi berlaku, dikeluarkan, dan diedarkan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) bertepatan pada HUT-77 Kemerdekaan RI, 17 Agustus 2022
Masyarakat dapat menukarkan uang baru emisi 2022 secara online melalui kas keliling yang diakses di Aplikasi Pintar lewat laman pintar.bi.go.id.
Adapun uang baru emisi 2022 ini terdiri atas pecahan Rp 100.000, Rp 50.000, Rp 20.000, Rp 10.000, Rp 5.000, Rp 2.000, dan Rp 1.000.
Berikut cara menukarkan uang baru emisi 2022:
Cara Tukar Uang Baru Online di Aplikasi Pintar
Baca juga: Uang Kertas Baru Tahun Emisi 2022 yang Dirilis Bank Indonesia Punya Desain Warna Lebih Tajam
- Buka laman resmi PINTAR di https://pintar.bi.go.id/ atau klik di sini
- Pilih "Penukaran Uang Rupiah Melalui Kas Keliling"
- Kemudian "Pilih Provinsi" sesuai domisili
- Setelah memilih provinsi, klik "Lihat Lokasi"
- Sistem akan memunculkan beberapa opsi lokasi kas keliling terdekat.
Pilih salah satu lokasi dengan klik tombol "Pilih" berwarna hijau
- Anda akan mendapatkan kuota penukaran, jika penuh maka pemesanan tak bisa dilakukan.
Jika kuota tersedia, maka Anda harus mengisi kolom identitas seperti nama lengkap, nomor KTP, nomor telepon, dan email.
- Lalu klik "Lanjutkan"
- Anda akan mendapatkan bukti pemesanan yang nantinya ditunjukan kas keliling.
- Bukti pemesanan dapat dicetak atau bisa cukup menyimpannya di handphone untuk ditunjukan kepada petugas kas keliling BI.
Bukti pemesanan juga berisi informasi waktu dan tempat penukaran uang baru emisi 2022.
Perlu diketahui, Aplikasi Pintar adalah layanan penukaran uang Rupiah kepada masyarakat yang dilakukan Bank Indonesia untuk memperoleh uang Rupiah layak edar dalam jumlah yang cukup dan pecahan yang sesuai.
Aplikasi Pintar ini belum tersedia di Play Store mapun App Store.
Jadi, masyarakat baru dapat mengakses melalui laman pintar.bi.go.id.
Syarat Penukaran Uang Rupiah
Berikut ini syarat menukar uang baru, dikutip dari pintar.bi.go.id:
1. Penukaran hanya dapat dilakukan pada tanggal, lokasi, dan waktu yang tertera pada bukti pemesanan.
2. Penukar wajib menunjukkan bukti pemesanan layanan penukaran kas keliling dalam bentuk digital/cetak.
Baca juga: Apa Itu Aplikasi PINTAR? Bisa untuk Menukar Uang Baru TE 2022
3. Penukar yang akan melakukan penukaran uang Rupiah melalui kas keliling harus membawa uang Rupiah dalam jumlah nominal yang pas sesuai dengan yang tertera pada bukti pemesanan.
4. Uang Rupiah yang akan ditukarkan telah dipilah dan dikemas dengan ketentuan:
- Uang Rupiah dipilah menurut jenis pecahan dan tahun emisi, disusun searah, dan dipisahkan antara uang Rupiah yang masih layak edar dengan uang Rupiah tidak layak edar.
- Tidak menggunakan selotip, perekat, lakban, atau steples untuk mengelompokkan atau menggabungkan uang Rupiah.
5. Bank Indonesia memberikan penggantian kepada masyarakat yang melakukan penukaran uang dengan nilai nominal sama dengan uang Rupiah yang ditukarkan.
Penggantian dapat diberikan Bank Indonesia menggunakan uang Rupiah dalam pecahan dan tahun emisi yang sama atau berbeda.
6. Penggantian terhadap uang Rupiah diberikan sepanjang ciri uang Rupiah dapat dikenali keasliannya.
7. Sebelum melakukan penukaran melalui kas keliling pada tanggal yang tertera pada bukti pemesanan, NIK-KTP tidak dapat digunakan untuk melakukan pemesanan baru layanan penukaran kas keliling.
NIK-KTP dapat digunakan kembali untuk melakukan pemesanan penukaran melalui kas keliling setelah tanggal yang tertera pada bukti pemesanan terlewati.
8. Pada saat melakukan penukaran, penukar dalam keadaan sehat serta menerapkan protokol kesehatan dalam rangka pencegahan penularan Covid-19.
(Tribunnews.com/Yurika)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.