Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Daftar 5 Tersangka Kasus Tewasnya Brigadir J, dari Bharada E hingga Istri Ferdy Sambo

Polisi telah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J. Kelimanya ialah Ferdy Sambo, Bharada E, RR, KM, dan PC.

Penulis: Wahyu Gilang Putranto
Editor: Arif Fajar Nasucha
zoom-in Daftar 5 Tersangka Kasus Tewasnya Brigadir J, dari Bharada E hingga Istri Ferdy Sambo
Kolase Tribunnews.com/Istimewa
Brigadir J, Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, dan Bharada E. Polisi telah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J hingga Jumat (19/8/2022). 

Brigadir RR kemudian ditahan di Rutan Bareskrim Polri.

Andi mengatakan, Brigadir RR disangkakan Pasal 340 subsider Pasal 33 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). "Pasal 340 subsider 338 jo 55 dan 56 KUHP," kata Andi, Senin (8/8/2022).

Baca juga: Singgung Janji Putri Candrawathi hingga Tangisan Pilu Ibunda Brigadir J: Ndak Kuat Mamak, Nak

3. KM

Kolase Irjen Ferdy Sambo dan Kuat Maruf (KM) serta Bripka Ricky Rizal (Bripka RR)
Kolase Irjen Ferdy Sambo dan Kuat Maruf (KM) serta Bripka Ricky Rizal (Bripka RR) (tribun-medan.com)

Tersangka ketiga adalah Kuat Ma'ruf (KM).

Kuat Ma'ruf adalah asisten rumah tangga sekaligus sopir istri Irjen Ferdy Sambo.

Diberitakan Tribunnews.com, dalam kasus tersebut, Kuat Maruf mengetahui persis kejadian penembakan Brigadir J karena berada di lokasi kejadian.

Kuat Maruf berperan ikut membantu dan menyaksikan penembakan Brigadir J.

Berita Rekomendasi

Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto menyampaikan Kuat Maruf dan Brigadir RR diduga tidak melaporkan rencana pembunuhan kepada Brigadir J sebelum tewas.

"KM turut membantu dan menyaksikan penembakan terhadap korban," ungkap Kabareskrim Polri, Komjen Agus Andrianto, Selasa (9/8/2022).

Baca juga: Susno Duadji Sebut Kasus Brigadir J jadi Momentum Untuk Perbaiki Interal Polri  

4. Irjen Ferdy Sambo

Irjen Ferdy Sambo saat datangan Bareskrim Polri, Kamis (4/8/2022).
Irjen Ferdy Sambo saat datangan Bareskrim Polri, Kamis (4/8/2022). ((Tangkap layar YouTube Kompas TV))

Irjen Ferdy Sambo menjadi tersangka kasus tewasnya Brigadir J.

Penetapan Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka disampaikan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Selasa (9/8/2022).

"Timsus telah memutuskan untuk menetapkan saudara FS sebagai tersangka," ungkap Kapolri.

Kabareskrim Polri, Komjen Agus Andrianto, mengungkapkan Ferdy Sambo adalah orang yang memerintahkan penembakan terhadap Brigadir J.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas