Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ini Bunyi Pasal 340 KUHP yang Bikin Putri Candrawathi Terancam Hukuman Mati

Meski telah ditetapkan jadi tersangka,  PC belum ditahan karena telah mengirim surat sakit selama 7 hari

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Ini Bunyi Pasal 340 KUHP yang Bikin Putri Candrawathi Terancam Hukuman Mati
Tangkap layar akun Youtube Kompas TV
Irjen Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi yang menjadi tersangka kasus pembunuhan Brigadir J 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -  Penyidik Bareskrim Polri menjerat istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi pasal 340 KUHP terkait kasus pembunuhan Brigadir J.

"PC dikenakan pasal 340 subsider pasal 338 KUHP," ungkap Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (19/8/2022).

Berikut ini bunyi pasal 340 subsider, pasal 338 juncto, dan pasal 55 - 56 KUHP :

Isi Pasal 340 KUHP:

Barang siapa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun.

Pasal 338 KUHP berbunyi : 

“Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama 15 tahun

Baca juga: Istri Ferdy Sambo dari Saksi Kunci Jadi Tersangka Pembunuh Brigadir J, Ini Jejak Putri Candrawathi

BERITA REKOMENDASI

Sedangkan isi Pasal 55 KUHP Ayat 1 berbunyi :

Dipidana sebagai pelaku tindak pidana:

1. mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan;

2. mereka yang dengan memberi atau menjanjikan sesuatu dengan menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, dengan kekerasan, ancaman atau penyesatan, atau dengan memberi kesempatan, sarana, atau keterangan, sengaja menganjurkan orang lain supaya melakukan perbuatan

Isi Pasal 55 KUHP Ayat 2:


Terhadap penganjur, hanya perbuatan yang sengaja dianjurkan sajalah yang diperhitungkan, beserta akibat-akibatnya.

Isi Pasal 56 KUHP:

Halaman
12
Sumber: Tribun Sumsel
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas