Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ini Bunyi Pasal 340 KUHP yang Bikin Putri Candrawathi Terancam Hukuman Mati

Meski telah ditetapkan jadi tersangka,  PC belum ditahan karena telah mengirim surat sakit selama 7 hari

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Ini Bunyi Pasal 340 KUHP yang Bikin Putri Candrawathi Terancam Hukuman Mati
Tangkap layar akun Youtube Kompas TV
Irjen Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi yang menjadi tersangka kasus pembunuhan Brigadir J 

Dipidana sebagai pembantu kejahatan:

1. mereka yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan

2. mereka yang sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan.

Baca juga: PROFIL Putri Candrawathi, Tersangka Baru Kasus Pembunuhan Brigadir J

Meski telah ditetapkan jadi tersangka,  PC belum ditahan karena telah mengirim surat sakit selama 7 hari.

Putri Candrawathi diketahui sudah diperiksa sebanyak tiga kali sebelum ditetapkan sebagai tersangka.

Tanpa kehadiran PC penyidik melakukan gelar perkara, keterangan saksi dan bukti elektronik CCTV.

Hal itu diungkapkan oleh Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Andi, Jumat (19/8/2022).

Berita Rekomendasi

Brigjen Andi menyebut, penetapan PC sebagai tersangka setelah tim melakukan olah TKP.

"Selama ini jadi pertanyaan publik, inilah bagian dari barang bukti tidak langsung jadi petunjuk, bahwa PC ada di lokasi melakukan kegiatan perhatian perencanaan terhadap Brigadir J," kata dia. (Siemen Martin)

Sebagian artikel ini telah tayang di TribunSumsel.com dengan judul Putri Candrawathi Terancam Hukuman Mati, Putri Istri Ferdy Sambo Dijerat Pasal 340 KUHP

Sumber: Tribun Sumsel
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas