Jaga Keamanan Dana dan Data Peserta, BPJS Ketenagakerjaan Tindak Tegas Oknum Manipulasi Data
BPJAMSOSTEK melaporkan kepada Polda Sulteng atas dugaan manipulasi pada sistem aplikasi internal BPJAMSOSTEK oleh oknum internal dan eksternal.
Editor: Content Writer
TRIBUNNEWS.COM - BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) yang oleh undang- undang diberikan mandat menyelenggarakan program jaminan sosial ketenagakerjaan membuktikan kualitas keamanan data hingga dana dari seluruh pekerja Indonesia yang dikelolanya.
Pembuktian itu tercermin dari inisiatif BPJAMSOSTEK yang membuat laporan kepada Polda Sulawesi Tengah atas dugaan adanya oknum dari internal (karyawan) berinisial YDS dan juga eksternal (calo) dengan inisial MDA yang berusaha memanipulasi data pekerja pada sistem aplikasi internal BPJAMSOSTEK bernama SMILE di bulan September 2021 tanpa melalui mekanisme yang benar dan ketentuan yang berlaku.
Deputi Direktur Bidang Hubungan Masyarakat dan Antar Lembaga BPJAMSOSTEK Oni Marbun dalam keterangannya menyampaikan bahwa laporan tersebut telah disampaikan pihaknya sejak tanggal 19 April 2022 dan saat ini kedua oknum tersebut telah diamankan pihak Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Sulteng untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Pertama-tama kami ucapkan terima kasih kepada pihak kepolisian Polda Sulteng yang merespon dengan cepat laporan kami. Kasus ini berawal dari hasil pemeriksaan internal kami, terdapat hal yang mencurigakan, yakni sebanyak 308 Kartu Peserta Jamsostek (KPJ) yang telah dirubah datanya oleh YDS” jelas Oni Marbun.
Dirinya melanjutkan, dari 308 KPJ yang dikoreksi, sudah ada realisasi Klaim Jaminan Hari Tua (JHT) sebanyak 292 KPJ dengan total nominal pencairan Rp3,23 miliar.
“Kami masih menelusuri lebih dalam perubahan data tersebut apakah bersifat administrasi ataupun benar disalahgunakan,” tambahnya.
Kedua oknum tersebut dijerat Pasal 51 ayat 1 Jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016, perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun dan/atau denda maksimal Rp12 miliar.
Dengan pengungkapan melalui pelaporan kasus tersebut, Oni Marbun mengatakan pihaknya menunjukkan tindakan tegas dan keras kepada para pelaku baik oknum pegawai maupun calo yang telah merusak nama baik BPJAMSOSTEK.
“Tentu modus dan praktik kejahatan makin hari makin beragam. Kami terus berupaya untuk meningkatkan keamanan data, sehingga menutup kemungkinan adanya penyalahgunaan data yang dapat merugikan para peserta saat ini ataupun di kemudian hari,” tegasnya.
Menutup keterangannya Oni Marbun menyampaikan komitmen pihaknya untuk terus menjaga amanah dan kepercayaan pekerja dengan sebaik-baiknya.
“Selain sistem keamanan internal yang akan kami tingkatkan terus, kami juga menghimbau kepada seluruh peserta untuk tidak ragu melaporkan jika melihat adanya tindak kecurangan atau fraud yang terjadi di lingkungan BPJAMSOSTEK. Kami menyediakan kanal Whistleblowing System yang dapat diakses di website resmi maupun secara langsung di kantor cabang,” pungkasnya. (*)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.