Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KJRI: Travel Berangkatkan Jemaah Umrah Tanpa Izin Bakal Dipidana

Konsul Haji KJRI Jeddah Nasrullah Jasam mengingatkan para syarikah agar memperhatikan status perizinan penyelenggara perjalanan ibadah umrah (PPIU).

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Adi Suhendi
zoom-in KJRI: Travel Berangkatkan Jemaah Umrah Tanpa Izin Bakal Dipidana
Tribunnews/Bahauddin R Baso/ MCH 2019
Ilustrasi ibadah umrah di Makkah, Arab Saudi. Konsul Haji KJRI Jeddah Nasrullah Jasam mengingatkan para syarikah agar memperhatikan status perizinan penyelenggara perjalanan ibadah umrah (PPIU). 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Konsul Haji KJRI Jeddah Nasrullah Jasam mengingatkan para syarikah agar memperhatikan status perizinan penyelenggara perjalanan ibadah umrah (PPIU).

Ia mengungkapkan regulasi di Indonesia mengatur bahwa jemaah umrah Indonesja harus berangkat melalui PPIU atau travel yang telah memiliki izin dari Kementerian Agama.

"Kami meminta agar muasasah mengecek legalitas perizinan travel yang akan diajak kerjasama," kata Nasrullah melalui keterangan tertulis, Jumat (19/8/2022).

Hal tersebut diungkapkan Nasrullah dalam pertemuan Kantor Urusan Haji (KUH) dengan sembilan syarikah/muassasah penyelenggara umrah besar di Arab Saudi.

Ia mengatakan travel yang memberangkatkan jemaah tanpa izin dapat dipidana.

"Jika ada travel yang tidak berizin memberangkatkan jemaah, maka itu adalah tindakan kriminal/pidana dan dapat dikenakan hukuman penjara," ungkap Nasrullah.

Baca juga: Dapat Tawaran Umrah Perdana setelah Jadi Mualaf, Nathalie Holscher akan Ajak Adzam hingga Karyawan

Berita Rekomendasi

Selain masalah perizinan, lanjut Nasrullah, Kementerian Agama juga sudah mengatur bahwa PPIU harus memiliki standar layanan minimal dalam pemberangkatan jemaah umrah.

Standar layanan tersebut antara lain kesesuaian paket layanan dengan perjanjian tertulis dengan jemaah.

Lalu transportasi pesawat maksimal 1 kali transit.

Kemudian hotel di Makkah maksimal 1000 meter dari Masjidil Haram dan maksimal 700 meter dari Masjid Nabawi.

Baca juga: Pemerintah Arab Saudi Kembali Buka Pengajuan Visa Umrah

"Jika lebih dari itu, harus disediakan bus shuttle untuk jemaah," jelas Nasrullah.

Satu kamar maksimal diisi empat orang dan konsumsi 3 kali sehari.

Serta ada pelayanan kesehatan dan pengurusan jemaah sakit dan wafat.

Seperti diketahui, pertemuan yang berlangsung di KUH, Jeddah itu membahas penyelenggaraan umrah.

Hadir, Konsul Haji KJRI Jeddah Nasrullah Jasam, Kasubdit Pengawasan Umrah dan Haji Khusus Noer Aliya Fitra, Staf Teknis Haji Makki, dan para pengurus sembilan Syarikah/Muassasah Umrah di Saudi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas