Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Komisi I DPR RI Sayangkan Insiden Penembakan Kucing, Janji Segera Rapat dengan TNI 

Anggota Komisi I DPR Fraksi Partai Demokrat Rizki Aulia Rahman merespons insiden penembakan terhadap seekor kucing oleh oknum TNI.

Penulis: Naufal Lanten
Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Komisi I DPR RI Sayangkan Insiden Penembakan Kucing, Janji Segera Rapat dengan TNI 
Ist
Anggota Komisi I DPR RI Rizki Aulia Rahman Natakusumah dalam webinar Ngobrol Bareng Legislator dengan tema “Berprestasi Olahraga di Era Digital”, Jumat (1/7/2022). Rizki berjanji pihaknya akan mendalami insiden penembakan kucing ini, di antaranya dengan melakukan rapat dengan TNI. 

Dikutip dari Tribunnews, unggahan tersebut memperlihatkan sejumlah kucing yang mati mengenaskan.

Pada keterangan unggahan, disebutkan kucing mati itu ditemukan di Sesko TNI Martanegara Bandung.

"Bantu share atau mention pihak terkait. Kucing-kucing ditemukan mati ditembak, lokasi di Sesko TNI Martanegara, Bandung. Ada yang tahu? Siapa pelakunya ini, kok tega banget kucing ditembak-tembak seperti ini."

"Kejadian sore ini tanggal 16 Agustus 2022. Satu Kucing saat ibu mau di-X-ray, untuk memastikan luka tembak dan peluru di badan kucing. Help Pak @ridwankamil bapak @jenderaltniandikaperkasa @rizky_irmansyah @nathasatwanusantara @christian_joshuapale @deasyfebry @jakartaanimalaidnetwork @femkemonita," tulis pemilik akun dalam unggahannya.

Sementara itu, Pusat Penerangan (Puspen) TNI mengungkapkan alasan Brigjen NA melakukan penembakan terhadap kucing yang disebut berkeliaran di kawasan Sesko TNI.

Kepala Puspen TNI Mayjen TNI Prantara Santosa mengungkapkan bahwa alasan Brigjen NA melakukan penembakan bukan karena benci dengan kucing, tetapi lantaran ingin menjaga kebersihan dan kenyamanan di area Sesko TNI.

"Berdasarkan pengakuannya, Brigjen TNI NA melakukan tindakan ini dengan maksud menjaga kebersihan & kenyamanan di lingkungan tempat tinggal / tempat makan Perwira Siswa Sesko TNI dari banyak-nya kucing liar dan bukan karena kebencian terhadap kucing," terang Prantara dalam keterangan tertulis yang diunggah di akun Twitter Puspen TNI, @Puspen_TNI pada Kamis (18/8/2022).

Baca juga: Jenderal TNI Tembak Mati Kucing di Lingkungan Sesko, Panglima Minta Pelaku Diproses Hukum

BERITA REKOMENDASI

Lebih lanjut, Prantara menyatakan Brigjen NA akan disangkakan dengan pasal berlapis terkait penembakan yang dilakukannya terhadap kucing.

"Selanjutnya Tim Hukum TNI akan menindak lanjuti proses hukum Brigjen TNI NA, khusus-nya menyangkut Pasal 66 UU nomor 18 tahun 2009 (tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan) dan Pasal 66A, Pasal 91B UU nomor 41 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang Undang nomor 18 tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan)," tulis Prantara.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas