Kompolnas Desak Tim Khusus Kapolri Selidiki Dugaan Kekaisaran Irjen Ferdy Sambo di Tubuh Polri
Menyikapi soal kekaisaran, Komisioner Kompolnas Poengky Indarti mendesak tim khusus bentukan Kapolri untuk menyelidiki.
Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Polisi Nasional (Kompolnas) buka suara soal dugaan adanya kekaisaran di tubuh Kepolisian Republik Indonesia (Polri) yang dipimpin oleh mantan Kadiv Propam Polri Irjen pol Ferdy Sambo.
Soal kekaisaran itu juga sempat diutarakan oleh Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD.
Menyikapi soal kekaisaran itu, Komisioner Kompolnas Poengky Indarti menyatakan, pihaknya mendesak kepada tim khusus bentukan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit untuk melakukan penyelidikan.
"Kami mengharapkan Tim Khusus, dalam hal ini Irsus (Inspektorat Khusus), untuk dapat menindaklanjuti informasi yang beredar di publik terkait dugaan tentang kekaisaran ini," kata Poengky Indarti saat dikonfirmasi Tribunnewscom, Jumat (19/8/2022).
Poengky Indarti menyatakan, sejauh ini pihaknya belum mengetahui secara pasti soal kekaisaran yang dimaksud.
Oleh karenanya, Kompolnas kata Poengky Indarti, meminta kepada para jajaran Timsus yang dipimpin oleh Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Komjen pol Agung Budi Maryoto membongkar dugaan kekaisaran tersebut.
"Belum (mengetahui, red). Oleh karena itu kami mendorong Pengawas Internal Polri yang dipimpin Irwasum untuk menyelidiki," tukas Poengky Indarti.
Sebelumnya, Eks Kadiv Propam Polri Nonaktif Irjen Ferdy Sambo disebut memiliki kelompok yang sudah menjadi kerajaan di internal Mabes Polri.
Hal itu diungkap oleh Menkopolhukam Mahfud MD.
Menanggapi hal itu, Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menyatakan bahwa pihaknya enggan untuk menanggapi hal tersebut.
Menurutnya, timsus sedang fokus melakukan penyelesaian kasus tersebut.
"Timsus saat ini fokus untuk pembuktian pasal yang sudah diterapkan adalah 340 subsider 338 jo 55 dan 56, fokus di situ. Pembuktian secara materiil baik secara formil," kata Dedi di PTIK, Jakarta, Kamis (18/8/2022).
Baca juga: Mahfud MD: Tersangka Tewasnya Brigadir J Harus Bertambah, Timsus Umumkan Nasib Istri Ferdy Sambo
Menurutnya, penyidik juga fokus membuktikan dugaan pembunuhan berencana yang dilakukan oleh Irjen Ferdy Sambo Cs.
Nantinya, hal tersebut yang justru akan dibuktikan di persidangan.
"Karena itu yang justru akan kita sampaikan ke JPU dan diuji dalam proses persidangan yang terbuka dan yang transparan. Besok kita akan sampaikan secara komprehensif," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Irjen Ferdy Sambo disebut memiliki kelompok yang sudah menjadi kerajaan di internal Mabes Polri.
Hal inilah yang membuat hambatan penyelesaian kasus meninggalnya Brigadir J di rumah Irjen Ferdy Sambo.
Hal tersebut diungkapkan oleh Menko Polhukam RI Mahfud MD dalam wawancaranya di kanal YouTube Akbar Faizal Uncensored dikutip Kamis (18/8).
"Yang jelas ada hambatan-hambatan di dalam secara struktural. Karena ini tak bisa dipungkiri ada kelompok Sambo sendiri ini yang seperti menjadi kerajaan Polri sendiri di dalamnya. Seperti sub-Mabes yang sangat berkuasa," kata Mahfud.