Kuasa Hukum Brigadir J Kantongi 5 Surat Kuasa, Akan Laporkan Istri Ferdy Sambo Hingga Benny Mamoto
Kamaruddin Simanjuntak meminta 5 surat kuasa kepada keluarga Brigadir J untuk melaporkan, Ferdy Sambo, Putri Candrwathi, hingga Benny Mamoto.
Penulis: Adi Suhendi
TRIBUNEWS.COM, JAKARTA - Kamaruddin Simanjuntak mendatangi keluarga Brigadir Nopriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J di Jambi dalam rangka meminta 5 surat kuasa.
Kuasa Hukum keluarga Brigadir J tersebut datang ke rumah Samuel Simanjuntak, ayah Brigadir J, Kamis (18/8/2022) sekitar pukul 13.00 WIB.
Rencananya lima suarat kuasa yang dimintanya akan digunakan untuk melaporkan sejumlah orang terkait pembunuhan Brigadir J.
Kamaruddin Simanjuntak akan membuat laporan kepada pihak kepolisian terkait penyebaran informasi bohong hingga laporan palsu.
Terkait penyebaran informasi bohong, Kamaruddin Simanjuntak akan melaporkan anggota Kompolnas Benny Mamoto, istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi hingga mantan Kapolres Jakarta Selatan.
"Tidak hanya Putri, tetapi ada Benny Mamoto, mantan Kapolres Jakarta Selatan serta orang yang membuat laporan palsu di Polres Jakarta Selatan yang mengatas namakan Ferdy Sambo," kata Kamaruddin Simanjuntak di Jambi.
Baca juga: Kapolri Perintahkan Anggota Raih Kembali Kepercayaan Publik yang Tergerus Karena Kasus Brigadir J
Selain informasi bohong, Kamaruddin juga berniat melaporkan Irjen Ferdy Sambo dan istrinya Putri Chandrawati yang membuat laporan palsu terkait tuduhan Brigadir J melakukan pelecehan seksual.
Kata Kamarudddin, sebelumnya Ferdy Sambo mengatakan Brigadir J menodongkan senjata kepada Putri Chandrawati.
Ia menjelaskan, laporan tersebut juga telah dihentikan karena tidak ditemukan tindak pidana, yang melanggar pasal 317 atau 318 KUH Pidana juncto pasal 55 dan 56.
Selain itu, surat kuasa kedua yang diminta Kamaruddin Simanjuntak yakni untuk melaporkan kasus pencurian.
Ia menduga uang Brigadir J dicuri.
Baca juga: Sikap Kapolri Dinilai Tepat dalam Kasus Penembakan Brigadir J: Menegakkan Hukum Tanpa Pandang Bulu
Uang senilai Rp 200 juta dipindahkan dari rekening pribadi Brigadir J ke rekening tersangka sebesar Rp 200 juta yang terdata pada tanggal 11 Juli 2022.
Dalam kasus ini, Kamaruddin Simanjuntak akan melaporkan transaksi tindak pidana pencucian uang.
Kemudian, surat kuasa ke tiga yakni, adanya upaya menghalangi penyeledikan atau melakukan upaya Obstruction of justice, yakmi melanggar pasal 221 KUH Pidana Junto 223 junto pasal 88 tentang permufakatan jahat.
Surat kuasa berikutnya, menyebar informasi bohong, dalam hal ini kata Kamaruddin Simanjuntak, sejumlah orang yang terlibat dalam kasus ini, melanggar pasal 14 ayat 1 Undang-undang nomor 1 tahun 1946 yang disebut menyebar informasi bohong, dan memfitnah orang mati yaitu pasal 321 KUH Pidana.
Baca juga: IPW Sebut Oknum Anggota Polri Geng Ferdy Sambo Adalah Mafia yang Sukarela Kariernya Terjun ke Jurang
"Di mana mereka melaporkan almarhum melakukan pelecahan seksual," kata Kamaruddin Simanjuntak.
Surat kuasa berikutnya, perbuatan melanggar hukum, akan digugat secara perdata perbuatan melawan hukum.
Keluarga Berharap Tak Ada Fitnah
Kamaruddin Simanjuntak pun mengungkapkan harapan besar dari ibu Brigadir J, Rosti Simanjuntak usai dirinya meminta lima surat kuasa.
"Harapan mereka jangan ada lagi hoaks, jangan ada fitnah. Kasihan orang sudah mati tidak bisa bela diri tapi masih terus difitnah," ungkap Kamaruddin, didampingi Nelson Simanjuntak dan Irma Hutabarat.
Dia menyebut, karena penyebaran informasi bohong terus dimainkan, akan dilakukan pelaporan ke kepolisian.
Baca juga: Mahfud MD Sebut Kelompok Ferdy Sambo Kuasai Polri hingga Sembunyikan Kasus Brigadir J dari Kapolri
"Karena fitnah berjalan terus kita proses (laporkan) supaya berhenti hoaks itu ya," ucapnya.
Pada pertemuan dengan keluarga Brigadir Yosua, Kamaruddin bilang tujuan mereka adalah mendapatkan surat kuasa untuk membuat laporan baru.
"Kami sudah mendapatkan 5 surat kuasa untuk melaporan Ferdy Sambo, Putri Candrawati, dan kawan-kawan," ucapnya.
Respons Polri
Polri pun merespons niat pihak Brigadir J melaporkan istri Ferdy Sambo, Putri Chandrawati soal laporan palsu terkait pelecehan seksual.
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan saat ini pihaknya sedang fokus dengan kontruksi hukum terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir J yang diotaki eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo.
"Fokus pembuktian adalah pasal yang disangkakan pasal 340 subsider 338 junto 55 dan 56 itu dulu konstruksinya harus betul-betul delik formilnya harus bisa dibuktikan oleh penyidik situ dulu," kata Irjen Dedi Prasetyo kepada wartawan, Kamis (18/8/2022).
Dedi meminta saat ini penyidik tim khusus (timsus) bentukan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo itu tidak mau bias kemana-mana dan hanya fokus terhadap penerapan pasal tersebut.
"Sudah, ingat sekali lagi kita tidak kemana-mana, jangan kemana-mana dulu," ujarnya.
Baca juga: MKD DPR Akan Undang Mahfud MD dan Ketua IPW Terkait Kasus Ferdy Sambo
Sebelumnya, Bareskrim Polri menghentikan penanganan laporan polisi terkait dugaan pelecehan seksual terhadap istri Irjen Ferdy Sambo.
Adapun laporan polisi itu terdaftar dengan nomor LPB1630/VII/2022/SPKT/Polres Metro Jakarta Selatan Polda Metro Jaya tanggal 9 Juli 2022 lalu. Laporan itu didaftarkan oleh Putri Candrawathi.
"Berdasarkan hasil gelar perkara tadi kedua perkara ini kita hentikan penyidikannya karena tidak ditemukan peristiwa pidana," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (12/8/2022).
Dalam laporan itu, Putri Candrawathi sebelumnya menuding Brigadir J telah melakukan tindak pidana kejahatan terhadap kesopanan dan atau perbuatan memaksa seseorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan dan atau kekerasan seksual.
Hal itu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 289 KUHP dan atau Pasal 335 KUHP dan atau pasal 4 jo pasal 6 UU RI Nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual.
"Di mana (Putri Candrawathi mengaku) waktu kejadian diduga pada hari Jumat tanggal 8 juli sekitar pukul 17.00 WIB bertempat Kompleks Polri Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan dengan pelapor putri Candrawathi, korbannya juga sama. Terlapornya Nofriansyah Yosua," jelasnya.
Namun begitu, kata Andi, kasus tersebut tidak ditemukan dugaan peristiwa pidana.
Dengan kata lain, Brigadir J tidak terbukti melakukan tindak pidana pelecehan seksual terhadap Istri Irjen Ferdy Sambo di rumah dinasnya.
"Bukan merupakan peristiwa pidana sebagaimana rekan-rekan ketahui bahwa saat ini juga Bareskrim menangani LP terkait dugaan pembunuhan berencana dengan korban almarhum Brigadir Yosua," ujarnya. (Tribunjambi.com/ Aryo Tondang/ Tribunnews.com/ Abdi/ Igman)
Sebagian dari artikel ini telah tayang di TribunJambi.com dengan judul Kuasa Hukum Brigadir J Akan Laporkan Hoaks, Pencurian hingga Halangi Penyidikan, Siapa Dilaporkan?
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.