Kuasa Hukum Brigadir J Kantongi 5 Surat Kuasa, Akan Laporkan Istri Ferdy Sambo Hingga Benny Mamoto
Kamaruddin Simanjuntak meminta 5 surat kuasa kepada keluarga Brigadir J untuk melaporkan, Ferdy Sambo, Putri Candrwathi, hingga Benny Mamoto.
Penulis: Adi Suhendi
TRIBUNEWS.COM, JAKARTA - Kamaruddin Simanjuntak mendatangi keluarga Brigadir Nopriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J di Jambi dalam rangka meminta 5 surat kuasa.
Kuasa Hukum keluarga Brigadir J tersebut datang ke rumah Samuel Simanjuntak, ayah Brigadir J, Kamis (18/8/2022) sekitar pukul 13.00 WIB.
Rencananya lima suarat kuasa yang dimintanya akan digunakan untuk melaporkan sejumlah orang terkait pembunuhan Brigadir J.
Kamaruddin Simanjuntak akan membuat laporan kepada pihak kepolisian terkait penyebaran informasi bohong hingga laporan palsu.
Terkait penyebaran informasi bohong, Kamaruddin Simanjuntak akan melaporkan anggota Kompolnas Benny Mamoto, istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi hingga mantan Kapolres Jakarta Selatan.
"Tidak hanya Putri, tetapi ada Benny Mamoto, mantan Kapolres Jakarta Selatan serta orang yang membuat laporan palsu di Polres Jakarta Selatan yang mengatas namakan Ferdy Sambo," kata Kamaruddin Simanjuntak di Jambi.
Baca juga: Kapolri Perintahkan Anggota Raih Kembali Kepercayaan Publik yang Tergerus Karena Kasus Brigadir J
Selain informasi bohong, Kamaruddin juga berniat melaporkan Irjen Ferdy Sambo dan istrinya Putri Chandrawati yang membuat laporan palsu terkait tuduhan Brigadir J melakukan pelecehan seksual.
Kata Kamarudddin, sebelumnya Ferdy Sambo mengatakan Brigadir J menodongkan senjata kepada Putri Chandrawati.
Ia menjelaskan, laporan tersebut juga telah dihentikan karena tidak ditemukan tindak pidana, yang melanggar pasal 317 atau 318 KUH Pidana juncto pasal 55 dan 56.
Selain itu, surat kuasa kedua yang diminta Kamaruddin Simanjuntak yakni untuk melaporkan kasus pencurian.
Ia menduga uang Brigadir J dicuri.
Baca juga: Sikap Kapolri Dinilai Tepat dalam Kasus Penembakan Brigadir J: Menegakkan Hukum Tanpa Pandang Bulu
Uang senilai Rp 200 juta dipindahkan dari rekening pribadi Brigadir J ke rekening tersangka sebesar Rp 200 juta yang terdata pada tanggal 11 Juli 2022.
Dalam kasus ini, Kamaruddin Simanjuntak akan melaporkan transaksi tindak pidana pencucian uang.
Kemudian, surat kuasa ke tiga yakni, adanya upaya menghalangi penyeledikan atau melakukan upaya Obstruction of justice, yakmi melanggar pasal 221 KUH Pidana Junto 223 junto pasal 88 tentang permufakatan jahat.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.