Kuasa Hukum Brigadir J Kantongi 5 Surat Kuasa, Akan Laporkan Istri Ferdy Sambo Hingga Benny Mamoto
Kamaruddin Simanjuntak meminta 5 surat kuasa kepada keluarga Brigadir J untuk melaporkan, Ferdy Sambo, Putri Candrwathi, hingga Benny Mamoto.
Penulis: Adi Suhendi
Surat kuasa berikutnya, menyebar informasi bohong, dalam hal ini kata Kamaruddin Simanjuntak, sejumlah orang yang terlibat dalam kasus ini, melanggar pasal 14 ayat 1 Undang-undang nomor 1 tahun 1946 yang disebut menyebar informasi bohong, dan memfitnah orang mati yaitu pasal 321 KUH Pidana.
Baca juga: IPW Sebut Oknum Anggota Polri Geng Ferdy Sambo Adalah Mafia yang Sukarela Kariernya Terjun ke Jurang
"Di mana mereka melaporkan almarhum melakukan pelecahan seksual," kata Kamaruddin Simanjuntak.
Surat kuasa berikutnya, perbuatan melanggar hukum, akan digugat secara perdata perbuatan melawan hukum.
Keluarga Berharap Tak Ada Fitnah
Kamaruddin Simanjuntak pun mengungkapkan harapan besar dari ibu Brigadir J, Rosti Simanjuntak usai dirinya meminta lima surat kuasa.
"Harapan mereka jangan ada lagi hoaks, jangan ada fitnah. Kasihan orang sudah mati tidak bisa bela diri tapi masih terus difitnah," ungkap Kamaruddin, didampingi Nelson Simanjuntak dan Irma Hutabarat.
Dia menyebut, karena penyebaran informasi bohong terus dimainkan, akan dilakukan pelaporan ke kepolisian.
Baca juga: Mahfud MD Sebut Kelompok Ferdy Sambo Kuasai Polri hingga Sembunyikan Kasus Brigadir J dari Kapolri
"Karena fitnah berjalan terus kita proses (laporkan) supaya berhenti hoaks itu ya," ucapnya.
Pada pertemuan dengan keluarga Brigadir Yosua, Kamaruddin bilang tujuan mereka adalah mendapatkan surat kuasa untuk membuat laporan baru.
"Kami sudah mendapatkan 5 surat kuasa untuk melaporan Ferdy Sambo, Putri Candrawati, dan kawan-kawan," ucapnya.
Respons Polri
Polri pun merespons niat pihak Brigadir J melaporkan istri Ferdy Sambo, Putri Chandrawati soal laporan palsu terkait pelecehan seksual.
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan saat ini pihaknya sedang fokus dengan kontruksi hukum terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir J yang diotaki eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo.
"Fokus pembuktian adalah pasal yang disangkakan pasal 340 subsider 338 junto 55 dan 56 itu dulu konstruksinya harus betul-betul delik formilnya harus bisa dibuktikan oleh penyidik situ dulu," kata Irjen Dedi Prasetyo kepada wartawan, Kamis (18/8/2022).
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.